ADVERTISEMENT

Medina Zein Dipersilakan Ajukan Praperadilan Setelah Dirinya Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 18 Januari 2022 05:45 WIB

Share
Medina Zein, selebgram. (foto: Instagram/@medinazein)
Medina Zein, selebgram. (foto: Instagram/@medinazein)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selebgram Medina Zein telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Bila merasa keberatan, Medina Zein dipersilakan mengajukan praperadilan.

Polisi mempersilakan Medina Zein untuk mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Silakan saja itu hak semua warga negara. Yang berpekara dan merasa terkait dengan pemanggilan, penahanan, penetapan tersangka, dan penggeledahan yang dianggap tidak benar oleh mereka, maka mereka bisa ajukan praperadilan nanti pengadilan yang ajukan penilaian apa putusannya," kata Kabid Humas Polda Metro.Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Medina Zein tidak dilakukan penahanan. Zulpan menyebut alasan Medina tidak ditahan salah satunya karena ancaman hukuman dibawah 4 tahun.

 

"Kemudian juga dia juga kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya lah. Sesuai ketentuan dalam kuhap kan gitu. Ya memang dibenarkan," ujarnya dikonfirmasi wartawan, Senin (17/1/2022).

Atas dasar itu, Zulpan menegaskan Medina Zein berstatus sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan.

"Enggak di tahan. Jadi tersangka statusnya tapi enggak di tahan," jelas Zulpan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki penyidik.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT