ADVERTISEMENT
Medina Zein Dipersilakan Ajukan Praperadilan Setelah Dirinya Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik
Selasa, 18 Januari 2022 05:45 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selebgram Medina Zein telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Bila merasa keberatan, Medina Zein dipersilakan mengajukan praperadilan.
Polisi mempersilakan Medina Zein untuk mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Silakan saja itu hak semua warga negara. Yang berpekara dan merasa terkait dengan pemanggilan, penahanan, penetapan tersangka, dan penggeledahan yang dianggap tidak benar oleh mereka, maka mereka bisa ajukan praperadilan nanti pengadilan yang ajukan penilaian apa putusannya," kata Kabid Humas Polda Metro.Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Medina Zein tidak dilakukan penahanan. Zulpan menyebut alasan Medina tidak ditahan salah satunya karena ancaman hukuman dibawah 4 tahun.
"Kemudian juga dia juga kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya lah. Sesuai ketentuan dalam kuhap kan gitu. Ya memang dibenarkan," ujarnya dikonfirmasi wartawan, Senin (17/1/2022).
Atas dasar itu, Zulpan menegaskan Medina Zein berstatus sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan.
"Enggak di tahan. Jadi tersangka statusnya tapi enggak di tahan," jelas Zulpan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki penyidik.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT