Kondisi bocah autis korban pelecehan seksual di Bekasi Timur hingga saat ini pihak kepolisian terus lakukan observasi. (Foto/ihsan fahmi)

Kriminal

Begini Kondisi Bocah Autis Korban Pelecehan Seksual di Bekasi Timur, Pihak Kepolisian Terus Lakukan Observasi

Selasa 18 Jan 2022, 15:25 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kondisi bocah autis korban pelecehan seksual di Bekasi Timur hingga saat ini pihak kepolisian terus lakukan observasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki merespon terkait anak autis berusia 7 tahun di Bekasi Timur, jadi korban pelecahan seksual pasca kejadian yang dialaminya.

Kombes Hengki menjelaskan, bahwa terkait traumatik korban, pihak kepolisian kini tengah melakukan observasi lebih lanjut pada kondisi korban.

Namun, dalam keterangannya hingga kini, Kondisi korban A (7) dalam keadaan sehat, namun pihak kepolisian tetap memantau perkembangan daripada kondisi korban.

"Terhadap korban sedang dilakukan evaluasi dan pengamatan, bagaimana pasca kejadian. Secara umum korban dalam keadaan sehat, namun perlu dilakukan observasi oleh ahli," ucap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Selasa (18/01/2022) 

Sebelumnya diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 11 Januari 2022 lalu pada pukul 10.00 WIB, dimana saat itu korban diajak kerumah tersangka yang memang bertetanggaan.

Tersangka FS (46) melakukan tindakan tidak terpuji terhadap A (7) dengan melakukan oral dan sodomi.

Sementara itu, Polisi meringkus FS dikediamanya pada Minggu (16/01) lalu, dimana sebelumnya kasus tersebut juga viral di sosial media Twitter dengan seorang warganet bersuara melalui tweet atas dugaan pelaku melakukan pelecahan seksual terhadap tetangganya yaitu Korban A (7).

Dalam kasus tersebut, Polres Metro Bekasi Kota, berhasil mengamankan barang bukti, berupa baju, celana dan kartu keluarga dari korban.

Lihat juga video “Anggota Polsek Cimanggis Memakai Kostum Spiderman Saat Kampanye Vaksin”. (youtube/poskota tv)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS Disangka pasal 81 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Daripada tersangka  FS (46) Disangka pasal 81 undang undang nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara," pungkasnya. (ihsan fahmi)

Tags:
bocah autis korban pelecehan seksualKondisi bocah autis korban pelecehan seksualKorban Pelecehan Seksualpelaku pelecehan seksual anak autis bekasi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor