ADVERTISEMENT

Mantap! Raffi Ahmad Daftarkan Pegawainya di BPJS Ketenagakerjaan, Menaker, 'Semoga Diikuti Pengusaha Lain'

Selasa, 18 Januari 2022 15:12 WIB

Share
Raffi Ahmad daftarkan pegawainya di BPJS Ketenagakerjaan, Menaker mengatakan semoga langkah ini diikuti oleh pengusaha lainya. (Foto/kemnaker) 
Raffi Ahmad daftarkan pegawainya di BPJS Ketenagakerjaan, Menaker mengatakan semoga langkah ini diikuti oleh pengusaha lainya. (Foto/kemnaker) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Raffi Ahmad daftarkan pegawainya di BPJS Ketenagakerjaan, Menaker mengatakan semoga langkah ini diikuti oleh pengusaha lainya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengapresiasi pengusaha muda Raffi Ahmad yang telah menyertakan pekerjanya untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya mengapresiasi Raffi Ahmad. Aa Rafi ini sudah menyertakan pegawainya untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan dan selama pandemi ini tidak melakukan PHK dan tidak mengurangi upah selama pandemi," ucap Menaker.

Menaker menyampaikan hal itu saat Sosialisasi tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja bersama Raffi Ahmad di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Menaker berharap, tindakan Raffi Ahmad tersebut diikuti oleh pengusaha-pengusaha lainnya.

 "Semoga pengusaha-pengusaha lainnya bisa mengikuti jejak Raffi Ahmad untuk membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan menjamin pegawai-pegawainya," ucapnya.

Kepada Raffi dan Nagita serta pegawainya, Menaker  menyampaikan pentingnya pekerja mengikuti seluruh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurutnya, program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

 

Lihat juga video “Omicron Masuk Indonesia, Masyarakat Biasa Saja”. (youtube/poskota tv)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT