BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Seorang residivis jadi pedagang sayur nyambi jualan sabu paket hemat di amankan anggota Reskrim Polsek Bojonggede, di daerah Parung, Kabupaten Bogor.
Pengedar narkoba EB alias Godek (44) yang jadi pedagang sayur ini merupakan residivis narkoba Lapas Salemba di tangkap di daerah Parung, Kabupaten Bogor.
Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat mengatakan, EB alias Godek tertangkap di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB berkat informasi warga bahwa di sekitar lingkungan rumah pelaku kerap dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba.
"Anggota langsung melakukan penyelidikan setelah dipastikan diketahui ada pelaku langsung melakukan penggrebekan di rumahnya langsung ditangkap pada saat sedang akan meracik sabu, " ujar AKP Ade kepada PosKota usai penangkapan di Mapolsek Bojonggede, Selasa (18/1/2022) pagi.
Perwira jebolan SIP angkatan XL (Wira Satya Negara) ini menyebutkan penangkapan residivis jadi pedagang sayur nyambi jualan sabu paket hemat ini langsung di pimpinnya sendiri serta melakukan mengeledah rumah pelaku dan didapatkan barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah tiga bungkus plastik klip paket hemat sabu 0,66 gram yang ditaksir senilai Rp1juta, alat hisab bong, timbangan digital dan plastik klip bungkusan kecil kosong," ungkapnya.
Mantan Patwal Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla ini menambahkan bahwa pelaku pernah tersandung kasus narkoba dan ditahan di Lapas Salemba tahun 2014.
"Sebelumnya pelaku pernah diciduk oleh anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan atas kasus peredaran narkoba. Pelaku menjalani hukuman di Lapas Salemba dan setelah bebas berjualan sayur. Karena sepi dan keuntungan sedikit serta tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, akhirnya kembali mengedarkan narkoba," tuturnya.
Dalam setiap paket hemat sabu yang dijual pelaku Rp200 ribu, EB alias Godek mengaku dapat meraup untung sekitar Rp50 ribu per paket.
Lihat juga video “Hujan angin Rusak Atap Rumah, Warga Khawatir”. (youtube/poskota tv)
"Sabu yang didapatkan pelaku dibeli dari kenalan asal Parung juga setiap mesan dua gram langsung diracik lagi jadi paket hemat. Untuk edaran sabu oleh pelaku di sekitaran daerah Parung dan Bogor saja dan hanya orang - orang yang dikenal saja dengan sistem 'salam tempel'," tutupnya.
"Menjadi pengedar kembali baru setahun ini motif karena kebutuhan ekonomi. Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana kurungan diatas 10 tahun". (angga)