ADVERTISEMENT
Senin, 17 Januari 2022 08:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam sidang Rabu (12/1/2022) beragendakan putusan sela, majelis hakim menyampaikan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat.
Menurut Majelis hakim dakwaan JPU telah memenuhi aspek hukum, memuat fakta-fakta yang didakwakan secara jelas dan Munarman telah membenarkan identitasnya dalam dakwaan.
"Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara," ungkap majelis hakim ketika membacakan putusan sela, Rabu (12/1/2022).
Oleh karena eksepsi Munarman ditolak, perkara ini berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi, diawali dengan menghadirkan saksi dari pihak JPU terlebih dahulu.
Pun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dimulai Senin (17/1/2022) mendatang dan Rabu (19/1/2022).
Jadwal sidang yang sebelumnya hanya ada di hari Rabu, berubah jadi Senin dan Rabu lantaran pertimbangan banyaknya saksi, dan untuk mempersingkat waktu sidang.
"Karena saksi juga mungkin banyak dari Penuntut Umum jadi (sidang) satu minggu dua kali, Senin sama Rabu. Kemudian kalau ada saksi diajukan bisa disiapkan dari sekarang," ucapnya.
Sebagai catatan, Poskota.co.id tidak menulis nama Humas narasumber karena permintaan dan atas dasar perlindungan dalam UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Terorisme.
Pada sidang kasus tindak pidana terorisme identitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara juga tidak dipublikasikan.
Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah (PP) 77 tahun 2019.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT