Sidang Munarman Kembali Digelar di PN Jaktim Hari Ini, Agenda Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Terdakwa

Rabu 22 Des 2021, 10:04 WIB
Mobil tahanan yang mengangkut Munarman tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021). (foto: poskota/cr02)

Mobil tahanan yang mengangkut Munarman tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021). (foto: poskota/cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, kembali digelar hari ini Rabu (22/12/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun agenda sidang yakni mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Munarman sebagaimana sidang pekan lalu, Rabu (15/12/2021).

"Sidang hari ini hanya mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum," ungkal salah satu Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar kepada wartawan.

Kendati demikian, dalam sidang nanti, Aziz enggan berkomentar lebih lanjut terhadap tanggapan jasa atas eksepsi yang telah dibacakan.

"Santai (dengarkan tanggapan JPU), tidak ada persiapan khusus," singkat Aziz.

Dikabarkan sebelumnya, Munarman menuding aparat yang menyeretnya ke dalam kasus tersebut, bekerja tak sesuai prosedur.

Bahkan dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu, Munarman menyindir jika kasusnya ini layak untuk dimasukkan  menjadi rekor dunia .

"Sungguh hebat luar biasa dan patut diusulkan untuk masuk Guinness World Records cara kerja dalam penetapan saya sebagai tersangka tersebut," ungkap Munarman di ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Padahal, lanjut Munarman, penetapan tersangka terhadap dirinya tak didukung dengan alat bukti yang cukup.

Menurut dia, penetapan tersangka dirinya hanya berdasarkan satu alat bukti dan itu pun berupa penggiringan opini.

"Hanya bermodalkan penggiringan opini dari para napi dan tersangka yang ditunjuk dan disembunyikan, lalu disebarkan ke berbagai media massa," tutur Munarman.

Terlebih lagi, hanya untuk membantah atau mengklarifikasi dan mengajukan bukti-bukti sanggahan atas tuduhan sebagai tersangka, tidaklah diberikan oleh aparat yang mengurus perkara hukum ini.

Padahal, kata Munarman, penetapan tersangka cacat hukum dan tak sesuai dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PPU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 1945, dan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di mana, pada pokoknya aturan tersebut terkait penetapan kasus pidana harus dilaksanakan secara adil dengan mendengarkan keterangan dan bukti dari seluruh pihak dan terutama calon tersangka. Sementara dia merasa tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

"Penetapan tersangka terhadap saya adalah cacat hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut harus dibatalkan," ungkap Munarman.

Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Munarman melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Di antaranya agenda baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021). (Cr02)
 

Berita Terkait

News Update