Fico Fachriza masih terpengaruh tembakau Sintetis saat ditangkap dengan barang bukti 1,45 gram tembakau Gorilla. (Foto/pandi)

Kriminal

Gak Nyangka! Fico Fachriza Masih Terpengaruh Tembakau Sintetis Saat Ditangkap Dengan Barang Bukti 1,45 Gram Tembakau Gorilla 

Minggu 16 Jan 2022, 11:17 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDFico Fachriza masih terpengaruh tembakau Sintetis aaat ditangkap dengan barang bukti 1,45 gram tembakau Gorilla.

Atas penangkapan tersebut komedian Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

Saat diamankan, Fico Fachriza masih dalam pengaruh narkoba.

"Dari tim saat diamankan yang Fico Fachriza masih terpengaruh narkotika sintetis ini," kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander, Jumat (14/1/2022).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Komedia Fico Fachriza sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

Sebanyak 1,45 gram tembakau gorilla diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zilpan mengatakan Fico ditangkap dirumahnya di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada 13 Januari 2022 nalam.

"Ditetapkan tersangka terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini adalah saudara Fiko Fahriza atau FF. Yang bersangkutan merupakan publik figur terutama berkecimpung di bidang Stand Up Comedy," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

Zulpan menjelaskan, Fico ditangkap saat hendak berada di rumahnya. Dari situ, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus rokok berisi tembakau Gorilla.

Lihat juga video “Anggota Polsek Cimanggis Memakai Kostum Spiderman Saat Kampanye Vaksin”. (youtube/poskota tv)

Selain itu, hasil tes urine Fico juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

"Ditemukan satu bungkus rokok dengan berisi barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Kemudian hasil tes urine positif," jelas Zulpan.

Atas dasar itu, polisi kemudian menetapkan Fico sebagai tersangka.

Dia pun kemudian terancam hukuman penjara.

"Dipersangkakan melanggar UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal yang dipersangkakan dalam Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," bebernya. (pandi)

Tags:
Fico FachrizaFico Fachriza narkobapenangkapan Fico FachrizaFico Fachriza Ditangkap Polisikomedian Fico Fachriza ditangkapkomedian Fico Fachriza narkoba

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor