SERANG (Poskota) - Seorang pegawai perusahaan jasa antar paket atau ekspedisi berinisial RE (20) nekat nyambi berjualan tembakau sintetis (Gorila-red). Oleh Satresnarkoba Polres Serang, Banten.
Pemuda tersebut dicokok di rumahnya di sebuah komplek perumahan di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Minggu (5/3/2023) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menjelaskan tersangka pegawai ekspedisi RE ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Warga mencurigai jika RE berprofesi ganda, selain karyawan juga menjual narkoba.
"Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Marsiska langsung bergerak melakukan pendalaman informasi," terang AKP Micheal K Tandayu kepada Poskota.co.id, Rabu (8/3/2023).
Dari penyelidikan, tersangka RE berhasil diamankan di rumahnya, namun dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba di rumahnya. Dalam pengembangan, petugas memperoleh informasi jika RE mendiami rumah kontrakan di daerah Ciceri Jaya, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.
"Dalam penggeledahan di rumah kontrakan ini, kami menemukan satu bungkus besar tembakau gorila yang disembunyikan dalam lemari pakaian," imbuh AKP Micheal K Tandayu.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui mendapatkan tembakau sintetis dari seorang pengedar melalui media sosial instagram. Oleh penjual, barang pesanan itu dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang. Agar tidak diketahui, tersangka menggunakan alamat rumah orang lain.
"Modus operandinya cukup unik, yaitu dengan menggunakan alamat rumah orang lain yang tidak berpenghuni. Nah ketika dihubungi kurir, tersangka datang mengambil lalu menyembunyikan di rumah kontrakan," kata Kasat Narkoba.
Michael mengatakan bisnis haram ini sudah dilakukan selama 3 bulan. Tersangka RE yang bekerja di bagian gudang ini mengaku terpaksa berbisnis tembakau gorila untuk tambahan biaya hidup.
"Atas perbuatannya, tersangka RE dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandasnya. (haryono)