ADVERTISEMENT

Hindari Calo dan Joki, Ujian Dapatkan SIM Kendaraan Kini Pakai Verifikasi Wajah dan Sidik Jari

Rabu, 8 Maret 2023 14:22 WIB

Share
Illustrasi SIM (Foto: PMJ)
Illustrasi SIM (Foto: PMJ)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan baik roda dua atau lebih, bakal diperketat. 

Langkah ini dilakukan untuk menghindari praktik percaloan dan joki ujian SIM.

Meski begitu, ada kelonggaran aturan yang dikeluarkan Korlantas Polri. Pemohon SIM yang gagal ujian untuk mendapatkan SIM bisa mengulang di hari yang sama.

Pengulangan ujian SIM yang tidak lulus sebenarnya ditentukan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Ujian ulang ini bisa dilakukan pemohon SIM jika tidak lulus ujian teori maupun praktik.

Tertulis dalam Pasal 15 ayat 2, jika pemohon dinyatakan tidak lulus, maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang paling banyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung satu hari setelah dinyatakan tidak lulus. 

Adapun syarat pemohon dinyatakan lulus ujian teori adalah mendapatkan nilai paling rendah 70.

Kalau ujian praktiknya juga tidak lulus, pemohon juga diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang paling banyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung satu hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Tapi, dengan adanya kebijakan baru, pemohon SIM tak perlu menunggu waktu 14 hari untuk mengulang ujian jika tidak lulus. Ujian ulang bisa dilakukan di hari yang sama.

 Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini ada kebijakan pemohon SIM yang gagal dapat langsung mengulang ujian. Syaratnya, pemohon SIM diberi kesempatan ujian dua kali di hari yang sama.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT