Waduh! Dua Remaja Produksi Tembakau Sintesis di Kamar Apartemen

Kamis 28 Des 2023, 15:06 WIB
Tiga tersangka kasus narkoba saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang. (haryono)

Tiga tersangka kasus narkoba saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang. (haryono)

SERANG,  POSKOTA.CO.ID – MZW (25 tahun) dan WI (24 tahun), produsen tembakau sintesis atau tembakau gorila diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Kedua produsen narkoba ini ditangkap saat kongkow di pinggir jalan tepatnya di Jalan Antapani, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.

Tim Opsnal Satnarkoba berhasil membongkar jika MZW dan WI merupakan produsen tembakau sintesis yang pengolahannya dilakukan dalam kamar apartemen di Jalan Jendral Sudirman, Kota Tangerang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menjelaskan dua produsen tembakau gorila ini ditangkap hasil dari pengembangan IR (21 tahun) karyawan laundry yang ditangkap sebelumnya di tempat kerjanya di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Senin (13/11) kemarin.

"Dari tersangka IR, petugas mengamankan 1 paket besar dan 3 paket sedang tembakau sintesis yang disembunyikan di halaman belakang toko laundry," kata M Ikhsan kepada Poskota, Kamis (28/12/2023).

Dalam pemeriksaan, kata Kasatresnarkoba, tersangka IR mengaku mendapatkan tembakau sintesis di daerah Kecamatan Curug, Kota Serang setelah membeli melalui akun Instagram @_king.aslan seharga Rp12 juta.

"Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap pemilik akun @_king.aslan, dan ditemukan petunjuk bahwa pemilik akun @_king.aslan berada daerah di Kota Bandung," beber Kasat.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke Kota Bandung. Pada Selasa (28/11) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana berhasil menangkap tersangka MZW selaku pemilik akun @king.aslan dan WI saat nongkrong di Jalan Antapani.

"Dari dalam tas pinggang yang ada pada tersangka WI ditemukan 4 paket tembakau sintesis. Penggeledahan dilanjutkan di kamar apartemen yang disewa kedua tersangka di daerah Pasteur, Kota Bandung dan ditemukan 5 bungkus besar tembakau sintesis," terangnya.

Tidak berhenti sampai disitu, lanjut M Ikhsan, pemeriksaan intensif terus dilakukan terhadap warga Kabupaten Lebak dan Kota Tangerang. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, MZW dan WI akhirnya mengaku jika seluruh barang bukti tembakau sintesis yang diamankan merupakan hasil produksi di apartemen di Kota Tangerang.

"Dari pengakuan kedua tersangka, petugas langsung bergerak ke apartemen di Kota Tangerang untuk melakukan penggeledahan dan diamankan peralatan pembuatan tembakau sintesis serta cairan kimia," jelasnya.

Berita Terkait

News Update