13 Tersangka Pembuat Tembakau Sintesis Ditangkap

Minggu 09 Feb 2020, 08:06 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Heriawan (kedua dari kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), Kasubdit I Dtresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani (kedua dari kanan), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2020).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Heriawan (kedua dari kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), Kasubdit I Dtresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani (kedua dari kanan), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2020).

JAKARTA - Sebanyak 13 tersangka terkait pabrik pembuatan tembakau sintesis alias tembakau gorila, telah ditangkap oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini berlangsung selama dua minggu, yakni sejak 27 Januari 2020. 

Di mana ke-13 tersangka ditangkap di enam lokasi berbeda. Dengan rincian, lima lokasi di kawasan Jakarta dan satu lokasi di salah satu apartemen di Surabaya, Jawa Timur.

"Yang pertama tanggal 27 Januari  diamankan RS di kawasan Jakarta Barat. Kemudian tkp 2 diamankan dua pelaku berinisial FD dan FH di lobi apartemen daerah Jakarta Selatan. Lalu tanggal 3 Februari di malamnya ditangkap MP dan FW itu di Kampung Tengah, Jakarta Timur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2020).

Selanjutnya polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka berinisial PRY di daerah Bekasi, Jawa Barat. Bergerak cepat, di hari yang sama polisi mengamankan tiga tersangka lainnya di salah satu apartemen The Waves di Jakarta Selatan, dengan inisial MA, IL, dan RD.

"Kemudian dikembangkan terus ke Surabaya, dan menangkap (empat tersangka) di apartemen High Point di lantai 10, tempat mereka meracik tembakau sintesis," kata Yusri.

"Di situ kita amankan (tersangka dan barang bukti). Total berhasil kita amankan 28 kilogram. Ini sudah siap digunakan," sambungnya.

Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut. Begitu pun dengan kelima tersangka yang diamankan di Surabaya. Kelimanya tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, siang tadi dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

Yusri menyebut, hingga kini polisi masih melakukan pengembangan terkait pabrik pembuatan tembakau gorila tersebut. Polisi pun masih melakukan oengejaran terhadap satu DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan inisial DBB. 

"Siang tadi tersangka dari Surabaya sudah kita bawa bersama tim. (Penyidikan) ini masih berlanjut lagi, karena masih ada satu DPO. Kita upayakan cepat diamankan," tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasl 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat 1, dengan ancaman paling lama 20 tahun. (firda/tri)

Berita Terkait

News Update