JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Musisi Jerinx SID menuding Adam Deni berbohong saat bersaksi dalam persidangan. Dia pun menantang Adam Deni untuk melakukan kesaksian dengan tes poligraf atau uji kejujuran dengan alat deteksi kebohongan.
Hal ini disampaikan oleh Jerinx dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, (12/1/2022).
"Saya tahu persis Adam Deni berbohong ada di sana. Saya minta tes poligraf untuk tahu siapa yang berbohong antara saya dan dia," ujar Jerinx tegas di muka persidangan sembari menghadap Adam Deni.
Drummer band itu menilai Adam Deni berbohong perihal proses mediasi yang terjadi di salah satu hotel Jakarta, belum lama ini.
Jerinx menyatakan bahwa hampir semua jawaban dari pertanyaan tersebut kebohongan,
Oleh karena itu, suami Nora Alexandra itu menuntut agar keduannya di tes poligraf untuk menguji kebohongan.
"Kebanyakan salah, terutama di unsur pertemuan di Hotel Raffles," jelas Jerinx.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni hadir sebagai saksi dalam persidangan atas dugaan kasus pengancaman yang melibatkan Jerinx SID.
Sidang berjalan kurang kondusif setelah kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengutarakan pertanyaan tentang mediasi yang berlangsung dengan kliennya, belum lama ini.
Kondisi persidangan pun segera memanas lantaran adu argumen antara Adam Deni dan Jerinx.
Adam Deni mengakui bahwa pertemuan benar terjadi. Namun membantah adanya praktik negosiasi uang Rp15 miliar untuk mencabut laporan.
"Apakah karena permintaan Rp15 miliar ini tidak terpenuhi?" kata Sugeng.
"Tidak ada permintaan itu," jawab Adam Deni.
"Apakah karena Rp 10 miliar itu?," tanya Sugeng.
"Tidak ada permintaan itu," tegas Deni dengan nada tinggi.
Adam Deni semakin naik pitam pasca disinggung soal alasan menolak damai saat mediasi.
Selain itu, dia juga menyediakan soal jumlah transaksi untuk menjalani mediasi di hotel mewah Jakarta.
"Ayok... ini makin enggak nyambung pak, jujur!," kata Adam Deni ngamuk.
Keduanya pun ribut berebut argumen. Menyusul kisruh yang tak kunjung usai, majelis hakim memperingati agar kedua belah pihak diam dan menaati aturan persidangan.
Diketahui, Jerinx SID ditahan di Polda Metro Jaya per 1 Desember 2021 atas dugaan kasus ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Selebgram Adam Deni.
Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo Pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008. (roma)