ADVERTISEMENT

Ini Alasan Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamis, 13 Januari 2022 10:33 WIB

Share
Habib Bahar Smith dijatuhi hukuman 3 bulan penjara (Tangkapan layar/Instagram@bsw.official
Habib Bahar Smith dijatuhi hukuman 3 bulan penjara (Tangkapan layar/[email protected]

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta kembali akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke penyidik Polda Jabar. 

Permohonan penangguhan sebelumnya juga sudah diajukan, namun belum dikabulkan. Kali ini yang akan menjadi penjamin adalah istri Bahar Smith dan  ulama.

"Kita ajukan penangguhan penahanan lagi. Penjaminnya istri dan ratusan ulama se-Jabar ," tutur Ichwan, Rabu (12/1/2022).

Kuasa hukum pimpinan Pondok Pesantren Tajul AlawiyyinBahar Smith, sebelumnya sudah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan. 

Ada dua rangkap surat permohonan penangguhan untuk Bahar. Surat pertama berupa permohonan penangguhan dengan penjamin berinisial A. Sementara, satu surat lagi dari kuasa hukumnya.

Menurut Ichwan, dengan adanya penjamin dari ulama ini, kliennya tidak akan melarikan diri sebagaimana alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar. 

"Kami yakin Habib Bahar tidak akan melarikan diri apalagi dijamin ulama segitu banyaknya," katanya.

Ichwan beralasan, pengajuan permohonan penangguhan dilakukan karena kliennya merupakan tulang punggung keluarga dan sosoknya dibutuhkan para santri.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menanggapi permohonan tersebut mengatakan, belum ada jawaban pertimbangan dari penyidik terkait penangguhan Bahar.

"Karena penyidik masih fokus penyelesaian berkas perkara," ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT