ADVERTISEMENT

Adam Deni Dipastikan Sudah Jadi Tahanan Kejaksaan, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

Rabu, 23 Februari 2022 21:15 WIB

Share
Adam Deni ditankap pihak kepolisian karena dokum pribadi seseorang yang diunggah tanpa izin pemilik. (Foto/Instagram)
Adam Deni ditankap pihak kepolisian karena dokum pribadi seseorang yang diunggah tanpa izin pemilik. (Foto/Instagram)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Adam Deni, tersangka pengunggah dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik, kini Bareskrim Polri memastikan proses kasus tersebut sudah memasuki tahap dua atau penyerahan tersangka serta barang bukti.

Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini status Adam Deni yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri merupakan tahanan kejaksaan.

"Terkait AD prosesnya sudah tahap 2 dan statusnya tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Saat disinggung soal penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Adam Deni, dia memastikan hal itu merupakan kewenangan pihak kejaksaan.

Oleh karena itu, soal penangguhan penahanan terhadap Adam Deni itu bisa ditanyakan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Prosesnya sudah tahap 2 yaiutu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Mungkin lebih kepada bertanya ke kejaksaan, JPU-nya," katanya.

Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Sebelumnya, dirinya telah ditetapkan sebagai sebagai tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik.

"Update kasus AD. Malam ini saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.

Penahanan itu dilakukan, nantinya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT