Tukang Service AC surati Kapolda Metro Jaya hingga enam kali minta kasus mafia tanah segera diselesaikan. (Foto/pandi)

Kriminal

Tak Kunjung Selesai! Tukang Service AC Surati Kapolda Metro Jaya Hingga Enam Kali Minta Kasus Mafia Tanah Segera Diselesaikan

Selasa 04 Jan 2022, 18:07 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tukang Service AC surati Kapolda Metro Jaya hingga enam kali minta kasus mafia tanah segera diselesaikan.

Tukang service AC, Ng Je Ngay (70) yang menjadi korban mafia tanah, kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk yang keenam kalinya.

Kedatangannya untuk menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran.

Dia meminta agar kasus mafia tanah yang menimpa dirinya bisa diselesiakan.

Pasalnya, salah satu tersangka beinisial AG mendapat penangguhan penahanan dari Polres Metro Jakarta Barat.

"Dalam surat kami ini permintaannya agar mafia tanah tersebut segera ditahan kembali," kata Kuasa Hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2022).

Sementara itu, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke X, disebutkan pada poin rencana tindakan jika tersangka AG akan ditahan selama 20 hari mulai 17 Desember 2021.

Aldopun menyinggung soal perkara kasus mafia tanah yang dialami oleh keluarha mantan Wamenlu, Dinno Pati Dajjal.

Di mana, 15 tersangka tidak satu pun yang mendapat penangguhan penahanan.

Demikian pula dengan tersangka kasus mafia tanah yang mendera artis Nirina Zubir.

"Nah ini yang menjadi sorotan kami dan meminta tolong kepada Pak Kapolda untuk membantu rakyat kecil, ini klien kami tukang AC untuk mencari keadilan," jelas Aldo.

Dalam penyerahan surat kepada Kapolda ini, tim pengacara juga melampirkan surat pernyataan dari tersangka AG yang telah mengakui semua perbuatannya.

Tersangka juga meminta maaf, dan bersedia melakukan ganti rugi atau restorative justice kepada Ng Je Ngay. 

"Setelah penahanan dilaksanakan yang kami sesalkan adanya intervensi dari oknum-oknum sehingga dari Polres Jakbar awalnya tegak lurus mau melimpahkan akan ditahan, akhirnya pelaku ini ditangguhkan," pungkas Aldo.

Sementara itu, kakak Ng Je Ngay, Oh Po Leng berharap kasus ini bisa segera diselesaikan.

Pasalnya, perkara ini telah menjadi beban berat bagi keluarga.

"Adik saya sampai stres, karena ini saya mohon bantu bapak Kapolri, Kapolda, pak Jokowi yang telah melihat tolonglah dibantu keluarga kami," kata Oh Po Leng.

Menurut Oh Po Leng, tersangka AG dan lainnya tidak pernah datang ke rumahnya untuk melakukan jual beli.

Tiba-tiba mereka datang mengusir kekuarga Ng Je Ngay.

Jika masih ingin menemati rumah tersebut Ng Je Ngay harus membayar ganti rugi Rp2 miliar.

"Minta uang, suruh anak saya keluarin uang sekian. Tidak mau keluarkan uang sekian, keluar dari situ," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Jakarta Barat telah menetapkan terduga mafia tanah, AG, sebagai tersangka.

Ia diduga terkait pemalsuan akte tanah milik Ng Jen Ngay, di Jalan Kemenangan, Tamansari, Jakarta Barat, pada 5 Oktober 2021.

Penetapan status tersangka tersebut setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Barat.

AG dijerat dengan Pasal 266 Ayat (2) dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan.

Dengan penetapan tersangka tersebut, penyidik mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka AG ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Selain itu, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun mangkir sebanyak 2 x (dua kali).

Hingga kini belum dilaksanakan upaya paksa terhadap AG.

Penasihat hukum pelapor, Aldo Joe, mengapresiasi kinerja penyidik Polres Jakarta Barat.

Katanya, permasalahan kasus tanah ini telah dilaporkan dengan Nomor LP/436/III/2018/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 21 Maret 2018.

Lihat juga video “Mengaku JAdi Korban Fitnah Seorang Pria Laporkan Dody Sedrajat ke Polisi”. (youtube/poskota tv)

"Sekarang penanganannya sudah terang benderang siapa aktor intelektual dibalik ini semua," kata Aldo, Kamis (11/11/2021).

Pihaknya berharap petugas melaksanakan penangkapan berdasarkan pasal 112 KUHAP dan menahan AG layaknya 2 tersangka sebelumnya yang telah ditahan.

Mengingat Pasal 266 Ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan yang disangkakan telah memenuhi syarat objektif penahanan, yaitu ancaman pidana di atas lima tahun.

"Korban, tukang servis AC mohon Kapolda Metro Jaya untuk atensi perkara ini. Perkara serupa telah terungkap, yaitu Ibunda Dino Pati DJalal (mantan Wamenlu) yang libatkan 15 pelaku. Klien kami hanya rakyat kecil yang mencari keadilan dari tahun 2018," tandas Aldo Joe. (pandi)

Tags:
Tukang Service AC surati Kapolda Metro Jaya hingga enam kali minta kasus mafia tanah segera diselesaikanTukang Service AC surati Kapolda Metro Jaya hingga enam kaliTukang Service AC surati Kapolda Metro JayaMafia TanahKasus Mafia Tanahpenanganan mafia tanah

Administrator

Reporter

Administrator

Editor