ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Dituding Kriminalisasi Advokat

Jumat, 7 Januari 2022 22:34 WIB

Share
Gedung Polda Metro Jaya. (Sumber: Antara).
Gedung Polda Metro Jaya. (Sumber: Antara).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya (PMJ) dituding melakukan kriminalisasi terhadap dua orang advokat atas kasus jual beli unit apartemen Casa Grande Residence yang dijual PT Elite Prima Hutama, Anak Perusahaan Pakuwon Grup, Konglomerat Properti asal Surabaya Jawa Timur. 

Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, mengatakan dua advokat ini dikriminalisasi usai keduanya memproses hukum sengketa jual jual beli antara Advokat bernama Ike Farida dengan PT Elite Prima Hutama. Advokat lain yang turut dikriminalisasi polisi adalah kuasa hukum Ike.

Apartemen tersebut dibeli lunas secara tunai seharga Rp3 miliar lebih lengkap dengan bukri pelunasan pembayaran tertanggal 6 Juni 2012. Namun dengan alasan dianggap ketika menikah tidak punya perjanjian pra nikah, maka developer menolak untuk melakukan PPJB atas unit tersebut, walau sudah lunas dibayar. Karena setelah beberapa bulan sejak pelunasan, tidak ada iktikad baik developer untuk menyerahkan unit.

Ike Farida selaku konsumen pembeli apartemen melaporkan pihak pengembang ke Polda Metro Jaya dengan LP 3621/X/2012/PMJ Ditreskrimum tanggal 20 Oktober 2012 setelah proses lidik, sidik dan gelar perkara, melalui SP2HP ke 10 tanggal 28 Nopember 2013. Pihak penyidik mengatakan bahwa pemilik perusahaan Developer Pakuwon, Alexander Tedja dan Direktur Utama Pakuwon, Stefanus Ridwan beserta para terlapor lain ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Setelah berkali-kali berkas perkara bolak-balik kejaksaan dan PMJ untuk memenuhi petunjuk jaksa, akhirnya PMJ melakukan gelar perkara lagi dan memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut melalui sp2hp ke 17, tanggal 26 September 2014. Atas hal ini, Ike Farida melakukan aduan resmi ke Propam atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara. Namun aduan etik tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Propam PMJ. 

DaveloperLaporkanBalik

Ike Farida kemudian dilaporkan balik atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan oleh pihak Developer sebagai upaya dan alasan tidak memberikan unit properti yang sudah dimenangkan dalam persidangan MA di tingkat peninjauan kembali.

Kuasa hukum Ike Farida mengatakan kliennya dijemput langsung oleh polisi tanpa pemeriksaan klarifikasi dan tidak memberikan surat pemberitahuan apapun.

Kedua Advokat yang menjadi korban kriminalisasi menuding oknum Polda Metro Jaya melakukan penyimpangan proses dan hukum acara pidana.

Menurut Alvin, Farida menyatakan dukungannya terhadap visi dan misi lembaganya untuk menciptakan kepolisian yang bersih, adil dan profesional. Dia mengatakan perkara ini menjadi bukti tumpulnya Polri ke atas. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT