ADVERTISEMENT

Kortas Tipikor Polri, Satuan Kerja Penyeimbang KPK Dalam Penanganan Korupsi

Jumat, 7 Januari 2022 19:49 WIB

Share
C Suhadi SH MH, penulis opini, dan juga Koordinator Negeriku Indonesia Jaya (Ninja)
C Suhadi SH MH, penulis opini, dan juga Koordinator Negeriku Indonesia Jaya (Ninja)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh: C Suhadi SH MH*

KABAR gembira datang dari Mabes Polri, bukan karena ada OTT akan tetapi Mabes Polri akan membentuk satuan kerja baru, yaitu, Kortas Tipikor (Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi), 

Kortas Tipikor kabarnya akan digawangi oleh ex Penyidik Senior KPK, Novel Bawesdan dan 44 personil lainnya, Bisa disebut sebagai satuan kerja sebagai penyeimbang KPK.

Diketahui Novel berserta 44 ex jebolan Penyidik KPK yang telah berstatus ASN telah bergabung ke Korp Baju Coklat/Polri, sebagai penyidik.

Menurut sumber, Novel dan kawan kawan akan mendapat penugasan khusus pada wilayah kerja masalah tindak pidana korupsi, sesuai keahlian yang selama ini ditekuninya.

Langkah berani Mabes Polri patut diapresiasi, karena dengan begitu pemberantasan korupsi tidak tersentralistrik pada KPK, walaupun selama ini tidak jarang Polri dapat menjalankan tugas menyidikan pada tidak pidana korupsi,

Namun tidak pidan khusus, seperti rencana satuan kerja yang akan dibentuk Mabes Polri.

Karena memang masalah korupsi harus dibuat secara khusus baik di tingkat pimpinan maupun di level kerja (penyidikan), agar pekerjan membrantas korupsi bisa berjalan sesuai harapan masyarakat.

Apabila diperhatikan, greget kerja dan marwah KPK akhir-akhir ini semakin menurun bahkan boleh dibilang semakin hilang.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT