Kortas Tipikor Polri, Satuan Kerja Penyeimbang KPK Dalam Penanganan Korupsi

Jumat 07 Jan 2022, 19:49 WIB
C Suhadi SH MH, penulis opini, dan juga Koordinator Negeriku Indonesia Jaya (Ninja)

C Suhadi SH MH, penulis opini, dan juga Koordinator Negeriku Indonesia Jaya (Ninja)

Oleh: C Suhadi SH MH*

KABAR gembira datang dari Mabes Polri, bukan karena ada OTT akan tetapi Mabes Polri akan membentuk satuan kerja baru, yaitu, Kortas Tipikor (Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi), 

Kortas Tipikor kabarnya akan digawangi oleh ex Penyidik Senior KPK, Novel Bawesdan dan 44 personil lainnya, Bisa disebut sebagai satuan kerja sebagai penyeimbang KPK.

Diketahui Novel berserta 44 ex jebolan Penyidik KPK yang telah berstatus ASN telah bergabung ke Korp Baju Coklat/Polri, sebagai penyidik.

Menurut sumber, Novel dan kawan kawan akan mendapat penugasan khusus pada wilayah kerja masalah tindak pidana korupsi, sesuai keahlian yang selama ini ditekuninya.

Langkah berani Mabes Polri patut diapresiasi, karena dengan begitu pemberantasan korupsi tidak tersentralistrik pada KPK, walaupun selama ini tidak jarang Polri dapat menjalankan tugas menyidikan pada tidak pidana korupsi,

Namun tidak pidan khusus, seperti rencana satuan kerja yang akan dibentuk Mabes Polri.

Karena memang masalah korupsi harus dibuat secara khusus baik di tingkat pimpinan maupun di level kerja (penyidikan), agar pekerjan membrantas korupsi bisa berjalan sesuai harapan masyarakat.

Apabila diperhatikan, greget kerja dan marwah KPK akhir-akhir ini semakin menurun bahkan boleh dibilang semakin hilang.

Tidak jarang kita menerima statmen dari petinggi KPK akan begini dan begitu akan tetapi seiringnya berjalannya waktu tidak jelas lagi rimbanya.

Yang menarik pernyataan KPK baru-baru ini, bukan menjawab subtansi masalah, kok masalah mengkaitkan perkara Ahok di tahun 2016. Itu artinya KPK sudah tidak fokus akan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

Berita Terkait

News Update