Mafia Tanah BPN Depok Disidangkan di PTUN Bandung

Jumat 07 Jan 2022, 22:53 WIB
Pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara, Fahri Bachmid, saat di persidangan. (ist)

Pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara, Fahri Bachmid, saat di persidangan. (ist)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Fahri Bachmid menyatakan mafia tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terlihat nyata.

Pasalnya, mereka telah melanggar undang-undang karena menerbitkan surat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada PT. Pakuan di lahan yang sudah memiliki Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK-Kinag).

Pernyataan yang disampaikan Fahri saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh penggugat Ida Farida dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan TUN Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022) kemarin.

Dalam sidang itu, Kepala BPN Depok digugat atas dugaan mafia tanah atas tanah seluas 50 hektare di Sawangan Depok dengan nomor register perkara 101/G/2021/PTUN.BDG.

"Menurut Undang-undang BPN Kota Depok telah melakukan kesalahan menerbitkan beberapa SHGB atas tanah yang berlokasi di Sawangan, Depok. Padahal, sebidang tanah tersebut secara legal yuridis adalah hak milik Ida Farida berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK-Kinag), tetapi BPN Kota Depok mengeluarkan SHGB atas nama PT Pakuan Sawangan Golf/PT PSG," kata Fahri dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).

Menurut dosen Universitas Muslim Indonesia ini, dirinya menyampaikan pendapat agar majelis hakim bisa merujuk pada norma Pasal 66 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jika ingin membatalkan SHGB yang diterbitkan BPN Depok tersebut.

"Karena saya menilai pada penerbitan itu terdapat cacat, seperti, wewenang, prosedur dan substansi," ujarnya.

Dikatakan mantan kuasa hukum pasangan Jokowi dan Ma'ruf Amin saat sengketa Pilpres 2019 itu, jika terjadi pembatalan maka harus dibuat keputusan baru dengan mencantumkan dasar hukum pembatalan dan memperhatikan AUPB.

"Keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan; atasan pejabat yang menetapkan keputusan; atau atas putusan pengadilan," ungkapnya.

Atas penerbitan SHBG oleh BPN Depok, Fahri menilai telah menimbulkan kerugian pada pihak tertentu, dalam hal ini pihak penggugat.

Bahkan BPN Depok tidak menerapkan prinsip kecermatan, kehati-hatian, serta ketidakberpihakan sebagaimana ditegaskan dalam prinsip asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). 

Berita Terkait

Pembelajaran dari Putusan PTUN Soal Banjir

Sabtu 19 Feb 2022, 06:00 WIB
undefined
News Update