Tegas! Oknum Kader Golkar Terlibat Mafia Tanah, Ketua DPD Golkar Kota Depok Ungkapkan Tidak Akan Beri Pendampingan Hukum

Jumat, 7 Januari 2022 11:14 WIB

Share
dr. Farabi A. Rafiq, salah satu oknum kader Golkar terlibat kasus mafia tanah, Ketua DPD Golkar Kota Depok ungkapkan tidak akan beri pendampingan hukum terkait masalah ini. (Foto/angga) 
dr. Farabi A. Rafiq, salah satu oknum kader Golkar terlibat kasus mafia tanah, Ketua DPD Golkar Kota Depok ungkapkan tidak akan beri pendampingan hukum terkait masalah ini. (Foto/angga) 

DEPOK, POSKOTA,CO.ID - Salah satu oknum kader Golkar terlibat kasus mafia tanah, Ketua DPD Golkar Kota Depok ungkapkan tidak akan beri pendampingan hukum terkait masalah ini.

Oknum kader Golkar terlibat kasus mafia tanah tersebut bernisial NA alias Jojon yang merupakan anggota DPRD Kota Depok Fraksi Golkar.

Menangapi oknum kader Golkar terlibat kasus mafia tanah dan telah menjadi tersangka Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok dr. Farabi A. Rafiq angkat  bicara.

Tersangka NA tersandung kasus dalam urusan jual beli tanah.

NA ini merupakan salah satu yang ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dari empat tersangka dan salah satunya lagi pejabat publik sekarang menjabat Kadishub Kota Depok inisial EH.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, dr. Farabi A. Rafiq mengatakan terkait salah satu oknum kader Golkar terlibat kasus mafia tanah ini dirinya tidak mau berkomentar lebih jauh dalam persoalan tersebut karena sudah ada ranahnya yang paling berkompeten yaitu Mabes Polri yang telah menetapkan status tersangka kepada Jojon.

"Sebelum kejadian Jojon yang ditetapkan tersangka ini pada saat kejadian masih menjadi staf kelurahan. Belum menjadi anggota Fraksi Partai Golkar dan Anggota DPRD Depok," ujar dr. Farabi kepada Poskota usai dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022) pagi.

Kendati demikian, Farabi mengaku menghormati prinsip azas praduga tidak bersalah.

"Dari Partai dan juga pribadi sangat mendorong Jojon ini agar menjalani prosedur hukum dengan baik dan benar serta kooperatif, " ungkapnya.

Jika keputusan hukum sudah Inkrah, lanjut Farabi, maka akan dilakukan tindakan tegas dari partai sesuai hasil yang berkekuatan hukum tetap, sampai dengan pencabutan KTA partai dan PAW.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar