ADVERTISEMENT

Korupsi Rp 2,6 Triliun Biaya Ekspor Nasional LPEI, Tiga Direktur dari 5 Tersangka Kasus Tipikor Ditahan Kejagung

Jumat, 7 Januari 2022 11:05 WIB

Share
Kejagung Tahan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. (Ist)
Kejagung Tahan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka, terkait dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Kamis (6/1/2022).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, pihaknya menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh LPEI Tahun 2013-2019.

Kelima tersangka, yakni Direktur Pelaksana IV Group Walet Serta Direktur Pelaksana Tiga LPEI 2016 berinisial AS, Kadiv Pembiayaan UKM 2015, Kakanwil LPEI Surakarta 2016, JAS, Direktur PT Mount Dreams Indonesia, JD, Direktur PT Jasa Mulia, S.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 5 (lima) orang Tersangka dilakukan penahanan yaitu di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Rutan Salemba Cabang Kejari Negeri Jaksel.

“Terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara Penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp 2,6 Trilliun dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI.

Kelimanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; dan Subsidair Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (adji)

ADVERTISEMENT

Reporter: Novriadji Wibowo
Editor: Dimas Chandra Permana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT