ADVERTISEMENT

Fadil Imran Dinilai Tutup Mata Soal Kasus Investasi Bodong dan Kriminalisasi Advokat

Sabtu, 8 Januari 2022 14:47 WIB

Share
Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran, anggota Polisi tidak melayani masyarakat dengan baik, bakalan dimutasi. (Foto/tangkapanlayarig@Kapoldametrojaya)
Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran, anggota Polisi tidak melayani masyarakat dengan baik, bakalan dimutasi. (Foto/tangkapanlayarig@Kapoldametrojaya)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran dinilai tutup mata soal lambannya penanganan kasus investasi bodong dan kriminalisasi advokat yang melibatkan oknum instansinya.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022). Sugi mengatakan  selama ini Fadil Imran tak pernah menggubris kedatangan pihaknya untuk membahas kasus-kasus mandek di Polda Metro Jaya tidak.

"Pimpinan Polri macam apa menolak kunjungan aparat penegak hukum lainnya untuk membahas kasus yang ada di wilayahnya. Juga beberapa media yang menanyakan klarifikasi, handphone wartawan diblokir oleh Kapolda dan Humas PMJ Zulpan," kata Sugi.

Sugi mengkritik sikap Polda yang loyo saat menangani kasus investasi bodong PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dengan terlapor Raja Sapta Oktohari (RSO), yang kini menjabat ketua Komite Olahraga Indonesia (KOI) dan anak dari Oesman Sapta Oedang.

Dia menilai Fadil Imran tidak berani bertindak layaknya perlakuan aparat polisi terhadap Habib Rizieq.

"Enam kali panggilan penyidik PMJ diabaikan oleh RSO, tindakan PMJ hanyalah akan memanggil untuk ke 7 kali. Terlapor dengan tidak hadir 6 kali panggilan jelas meremehkan Polda Metro Jaya dan mengencingi muka Kapolda yang adalah pimpunan tertinggi PMJ. Bukannya bertindak tegas, Kapolda malah hanya mau memanggil lagi," jelas Sugi.

Sugi juga mengkritik penanganan kasus sengketa jual beli antara advokat Ike Farida dengan Grup Pakuwon di Casa Grande. Dalam kasus ini, Ike merugi Rp 3 miliar lebih karena apartemen yang dia beli tak pernah diberikan oleh pihak perusahaan.

Sejatinya, pemilik Pakuwon, Alexander Tedja dan Direktur Utama Stefanus Ridwan sudah menjadi tersangka namun kemudian LP para advokat itu diberlakukan SP3 oleh polisi.

"Bahkan Ike Farida balik di LP-kan dan dalam 2 bulan LP balik tersebut bahkan tanpa surat apapun, 6 oknum Jatanras ingin menjemput paksa kuasa Hukum Ike Farida. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak perduli dengan UU Advokat," kata Sugi.(*)

ADVERTISEMENT

Editor: Muhammad Rio Alfin Pulungan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT