JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status kasus Haris Azhar terkait dugaan pencemaran nama baik ke tingkat penyidikan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan meski telah naik ke tingkat penyidikan, namun Haris masih berstatus sebagai saksi.
"Sudah sidik. Tapi prinsipnya Haris Azhar masih saksi," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/1/2022).
Menurut Auliansyah, naiknya perkara kasus Haris Azhar dari penyelidikan ke tingkat penyidikan itu dilakukan karena upaya mediasi yang dilakukan penyidik tidak menemukan hasil.
"Kami upaya mediasi tapi gak ketemu, di awal coba mediasi tapi ada penundaan-penundaan yang diminta Haris Azhar. Dari pihak pelapor sudah ikuti apa yang diikuti Haris Azhar tapi gak ketemu juga, akhirnya kami lakukan gelar perkara untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan," paparnya.
Terpisah, kuasa hukum Haris Azhar, Nurkolis Hidayat mengatakan meski perkara kliennya itu naik ke tingkat penyidikan, namun apa yang dilakukan kliennya itu merupakan hak berekspresi.
"Kami tetap konsisten dengan argumentasi bahwa apa yang diperbincangkan YouTube segala macam itu masih dalam rangka bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dikriminalisasi. Apalagi tujuan bukan untuk mendiskreditkan seseorang," ucap saat dikonfirmasi.
Sebagaimana diketahui, Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu.
Laporan itu atas dasar video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah akun Haris Azhar di YouTube.
Dalam konten video YouTube itu, keduanya menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua. (Pandi)
Teks foto: Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. (Pandi)