ADVERTISEMENT

Polda Metro Naikkan Kasus Haris Azhar dalam Kasus Pencemaran Nama Baik ke Tingkat Penyidikan, Ini Alasannya

Kamis, 6 Januari 2022 17:41 WIB

Share
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. (Foto: Pandi)
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. (Foto: Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status kasus Haris Azhar terkait dugaan pencemaran nama baik ke tingkat penyidikan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan meski telah naik ke tingkat penyidikan, namun Haris masih berstatus sebagai saksi.

"Sudah sidik. Tapi prinsipnya Haris Azhar masih saksi," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/1/2022).

Menurut Auliansyah, naiknya perkara kasus Haris Azhar dari penyelidikan ke tingkat penyidikan itu dilakukan karena upaya mediasi yang dilakukan penyidik tidak menemukan hasil.

 

"Kami upaya mediasi tapi gak ketemu, di awal coba mediasi tapi ada penundaan-penundaan yang diminta Haris Azhar. Dari pihak pelapor sudah ikuti apa yang diikuti Haris Azhar tapi gak ketemu juga, akhirnya kami lakukan gelar perkara untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan," paparnya.

Terpisah, kuasa hukum Haris Azhar, Nurkolis Hidayat mengatakan meski perkara kliennya itu naik ke tingkat penyidikan, namun apa yang dilakukan kliennya itu merupakan hak berekspresi.

"Kami tetap konsisten dengan argumentasi bahwa apa yang diperbincangkan YouTube segala macam itu masih dalam rangka bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dikriminalisasi. Apalagi tujuan bukan untuk mendiskreditkan seseorang," ucap saat dikonfirmasi.

Sebagaimana diketahui, Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT