JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Musisi Jerinx SID sudah terdaftar sebagai warga DKI Jakarta. Hal ini menyusul upayanya terkait pengajuan pengguhan penanganan atau tahanan kota.
Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso mengatakan kliennya sudah mempersiapkan pemindahan rumah ke Jakarta.
"Iya, dia siap untuk kasus ini bahkan dia sudah mengatur pemindahan KTP-nya, rumahnya, untuk dapat mendapatkan status penangguhan penanganan yang atau setidak-tidaknya tahanan kota," terang Sugeng Teguh Santoso saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Sugeng mengatakan Jerinx sudah merencanakan pemindahan ini sejak satu bulan sebelum penahanan oleh Polda Metro Jaya.
Jika pengajuan tahanan kota dikabulkan, Jerinx akan memboyong serta sang istri, Nora Alexandra. Selain itu, ada kemungkinan ibunda Jerinx yang tengah sakit akan ikut pindah.
Pasalnya Jerinx khawatir jika sang ibu tak ada yang mengurus jika harus ditinggal di Bali.
"Iya, sama Nora juga. Kalau misalnya Jerinx ada ini, mungkin Ibunya dibawa ke sini. Kalau memang tidak ada yang mengurus, dibawa ke rumahnya di Jakarta," jelas Sugeng.
Sugeng dengan tegas menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif dan mengikuti prosedur hukum dengan baik. Dikatakan Sugeng, kliennya siap menerima konsekuensi atas apa yang dia lakukan.
"Menurut Jerinx proses ini harus dia ikuti dengan baik. Dia siap dengan konsekuensinya, dan saya juga berharap pelapor juga siap dengan konsekuensinya," tutur Sugeng.
Diketahui, Jerinx SID ditahan di Polda Metro Jaya per 1 Desember 2021 atas dugaan kasus ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Selebgram Adam Deni.
Perseteruan ini bermula dari komentar yang menanyakan kevalidan pernyataan Jerinx terkait artis yang di endorse Covid-19.
Tak lama selang berseteru dengannya, akun musisi tersebut menghilang. Jerinx lantas menuduh Adam Deni sebagai dalang akan hilangnya akun pribadinya.
Adam Deni kemudian mendapat telepon dari Jerinx. Dalam sambungan telpon tersebut, Ahmad Deni mengaku dihina dan dimaki oleh Jerinx.
Adam Deni yang merekam percakapannya tersebut akhirnya menjadikan itu bukti untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo Pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008. (cr07)