ADVERTISEMENT

Wow Edan! Sebulan Mampu Jual 1.000 Kasur Inoac Palsu, Pasutri di Tangerang Ini Meraup Untung Besar

Rabu, 29 Desember 2021 15:16 WIB

Share
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat melakukan pengecekan barang bukti kasur Inoac palsu. (Foto/Veronica)
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat melakukan pengecekan barang bukti kasur Inoac palsu. (Foto/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tak sangka, pasangan suami istri, TS (37) dan M (34), mempu menjual 1.000 kasur bermerek Inoac hanya dalam sebulan saja.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro pun mengatakan, kini pasutri tersebut telah menjadi tersangka kasus penipuan merek kasur Busa Inoac 

Wahyu menjelaskan, dalam memasarkan kasur Inoac palsu, kedua tersangka memiliki sasaran yang berbeda yakni perorangan dan toko-toko furniture.

Ia menyebutkan, jika kedua tersangka menjual kasur Inoac palsu dengan harga bervariatif.

"Kalau suaminya menjual di toko furniture miliknya dan yang membeli perorangan dengan harga yang ditawarkan mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

"Sementara sang istri menjualnya dengan jumlah yang lebih bayak ke toko-toko karena dari gudang, harganya juga lebih murah yakni Rp 800 ribu hingga Rp 1,3 juta tergantung ukuran kasur," kata orang nomor 1 di Polresta Tangerang, Rabu (29/12).

Dalam sebulan, kedua tersangka ini mampu menjual 30 hingga 1.000 kasur. Keuntungan dari toko suami Rp 50 juta dan gudang sang istri Rp 100 juta.

"Dalam sebulan, penjualan kasur di toko bisa mencapai 30 sampai 50 kasur. Sedangkan penjualan di gudang mencapai 1.000 kasur. Sehingga dalam sebulan, keuntungan tersangka mencapai lebih dari Rp100 juta."

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 Miliar," pungkasnya. (Kontributor Tangerang/Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT