Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Foto/cr07)

SHOWBIZ

Nia Ramadhani Kaget Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Ardi Bakrie: Kami Akan Lakukan Pembelaan!

Kamis 23 Des 2021, 15:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis sekaligus istri dari Ardi Bakrie, Nia Ramadhani mengaku kaget ketika dituntut oleh majelis hakim selama 12 bulan jalani rehabilitasi.

Pesinetron Nia Ramadhani meminta keringanan pada majelis hakim atas tuntutan JPU 12 bulan rehabilitasi. 

Hal ini disampaikan oleh Nia Ramadhani dalam persidangan atas dugaan penyalahgunaan narkoba yang digelar, Kamis (23/12/2021).

"Kami hargai, walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya. Kami meminta diberi keringanan karena berdasarkan hasil assesmen terpadu dari BNN kami dinyatakan, 3 bulan rehab tapi barusan tiba-tiba 12 bulan," kata Nia Ramadhani dalam persidangan.

Nia Ramadhani mengaku bingung alasan dituntut 12 bulan rehabilitasi. Dia pun meminta keadilan ke pihak majelis hakim.

"Saya enggak tahu atas alasan apa. Kami meminta, kami diperlakukan sama seperti yang lain juga dan kami mendapatkan keadilan di sini dan tidak dibedakan," jelasnya.

Sementara itu, suami Nia Ramadhani, Ardi Bakrie menyampaikan akan melakukan pembelaan secara tertulis mengenai tuntutan tersebut.

"Kami akan melakukan pembelaan, tertulis," kata Ardi. 

Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan artis RA alias Ramadhania Ardiyansyah alias Nia Ramadhani sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Selain RA, polisi juga turut menetapkan suami yang bersangkutan yakni AAB alias Anindra Ardiansyah Bakrie dan juga supir RA yakni ZN (43) perihal kasus yang sama.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, RA ditangkap dikediamannya di ruamahnya daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15:00 WIB.

Yusri menjelaskan, mulanya polisi mengamankan ZN pada saat melakukan penyelidikan di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ZN, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu 1 plastik klip kristal sebesar 0,78 gram.

Dalam kasus ini, Nia dan Ardi disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Cr07)

Tags:
Nia Ramadhani Kaget Dituntut 12 Bulan RehabilitasArdi Bakrie Akan Lakukan Pembelaan Secara TertulisDi Persidangan Nia Ramadhani NangisNia Ramadhani Bingung Dituntut 12 Bulan Rehabilitas

Administrator

Reporter

Administrator

Editor