LAMPUNG, POSKOTA.CO.ID - Mantan karyawati Swiss Bell Hotel Pepi Susiyanti (28) tahun dituntut 2 tahun penjara pada sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang, Senin. (3/1/22).
Pepi terbukti melanggar pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa telah menjalani masa penahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandrawati Rezki.
Jaksa menyampaikan perbuatan yang memberatkan terdakwa karena merugikan perusahaan, sedangkan perbuatan yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Chandrawati mengatakan sidang selanjutnya dengan agenda putusan bakal berlangsung pada 10 Januari 2022.
"Sidang dilanjutkan pekan depan," katanya, seperti dilansir lampung.PosKota.co.id
Chandrawati Rezki menjelaskan perbuatan terdakwa bermula saat dirinya menjabat sebagai sebagai Account Receivable (Penagihan) di SwissBell Hotel.
Ditambahkanya, setiap akhir bulan sejak Februari tahun 2019 terdakwa memasukan data pada akun A/R OTHER (sistem) pada akhir bulan, untuk table keterangan yang terdakwa buat atas inisiatif terdakwa sendiri.
Kemudian, nama masing-masing konsumen namun dibuat acak dan dikarang oleh terdakwa, yang faktanya fiktif.
Seluruh uang yang digelapkan Pepi digunakan memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari dan biaya pengobatan anak terdakwa.(RDN)