Langgar Trayek, Sebanyak 348 Angkutan Umum dan Barang Distop Operasional Sepanjang 2021

Selasa 04 Jan 2022, 14:52 WIB
Petugas sedang melakukan derek kendaraan yang parkir liar. (cr11)

Petugas sedang melakukan derek kendaraan yang parkir liar. (cr11)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar memprihatinkan datang dari Dinas  Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, sebanyak 348 angkutan umum dan barang di berhentikan beroperasi karena awak kendaraan melanggar ketentuan oprasional yang telah di tentukan.

Pelanggaran yang sering di dapati antaranya menaikan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya, trayek kendaraan tidak sesuai dengan surat dan juga telah habis masa berlaku uji kendaraan.

“Ada 348 angkutan umum dan barang yang kami berlakukan stop operasi sepanjang tahun 2021 karena melanggar ketentuan operasional kendaraan” ucap Kepala Suku DInas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (4/1/2022).

Selain itu ada pula 4.100 kendaraan angkutan umum dan juga barang yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan sepanjang tahun 2021.

Kendaraan yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan masih di izinkan untuk jalan beroprasional, namun awak pengemudi mendapatkan sanksi tilang dari petugas.

“Untuk pelanggaran operasional kendaraan yang dicatat dalam BAP kepolisian mencapai 119 penindakan,” jelasnya.

Selain kendaraan umum dan barang ada pula kendaraan pribadi roda empat ataupun lebih yang terkena derek oleh petugas, tercatat sebanyak 2.260 kendaraan terkena derek petugas.

Penderekan tersebut di lakukan karena pengguna kendaraan memarkirkan kendaraan tidak sesuai dengan zona parkir yang telah di tentukan sehingga menimbulkan kemacetan.

Ada pula kendaraan motor yang juga di tindak oleh petugas dengan cara di angkut karena parkir sembarangan, tercatat sebanyak 167 kendaraan motor telah di angkut. (cr11)

Berita Terkait

News Update