Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Secara UU Wajib Direhabilitasi

Selasa 11 Jan 2022, 14:44 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Foto/Roma)

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Foto/Roma)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim. 

Menyusul hal ini, kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zaenab langsung mengajukan banding ke majelis hakim.

Pasalnya dia meyakini kliennnya ialah seorang pengguna sehingga seharusnya direhabilitasi. Wa Ode Nur Zaenab menilai putusan majelis hakim tak sesuai fakta persidangan. 

"Jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba," kata Wa Ode Nur Zaenab saat ditemui usai persidangan, Selasa (11/1/2022).

"Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April. Dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik," jelasnya.

Kendati merasa kurang sepakat dengan majelis hakim, Wa Ode mengaku menerima dan menghormati putusan hakim.

Namun Wa Ode menegaskan putusan ini belum inkrah. Oleh karena itu, vonis belum bisa dieksekusi. 

"Jadi secara UUD wajib direhabilitasi. Tapi kemudian hakim berpendapat lain, tapi kami menghormati apapun keputusan hakim," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara. Putusan ini jauh berbeda dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula 12 bulan rehabilitasi.

Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie resmi dinyatakan bersalah.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa 1, 2, dan 3 terbukti satu dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1," kata hakim saat membacakan putusan, Selasa (11/1/2022).

Berita Terkait
News Update