Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Banding Vonis 1 Tahun Bui, Pengacara Klaim Putusan Penjara Belum Bisa Dieksekusi

Selasa 11 Jan 2022, 13:55 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. (foto: poskota/roma)

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. (foto: poskota/roma)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Nia Ramadhani beserta suaminya, Ardi Bakrie dan sopir, Zen Vivanto mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/1/2021). Ketiganya divonis masing-masing selama 1 tahun penjara.

Diketahui, vonis tersebut jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 bulan rehabilitasi.

"Kami ajukan banding," kata suami Nia Ramadhani, Ardi bakrie setelah mendengar putusan majelis hakim di PN Jakpus.

Terkait itu, kuasa hukum Waode Nur Zainab menegaskan, putusan hakim terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakri dan Zen Vivanto belum dapat dieksekusi lantaran adanya upaya hukum banding.

"Yang mulia mohon izin. Sehubungan dengan klien kami tadi menyatakan langsung banding, sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim, menurut kami secara hukum belum bisa dilaksanakan," ujar Waode.

Sebelumnya, pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya, Zen Vivanto dijatuhi vonis 1 tahun penjara.

Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto resmi dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Adriansyah Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan pertama bagi diri sendiri dan secara bersama-sama," kata majelis hakim PN Jakpus.

"Selanjutnya menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun," sambung hakim.

Majelis hakim pun menyebutkan hal yang memberatkan putusan terhadap pasangan tersebut.

"Yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika, tindak pidana sejenis cukup tinggi terdakwa 2 dan terdakwa 3 adalah tokoh publik," jelas hakim.

Berita Terkait

News Update