Ratusan Buruh di Serang Kesal Sampai Duduki Kursi Gubernur Banten, Dosen Universitas Sultan Ageng: Itu Masih Terkendali

Kamis 23 Des 2021, 14:44 WIB
Buruh di Banten terobos masuk kantor Gubernur Banten, sampai duduki kursi Wahidin Halim.

Buruh di Banten terobos masuk kantor Gubernur Banten, sampai duduki kursi Wahidin Halim.

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Unjuk rasa ratusan buruh di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (22/12/2021) kemarin yang berujung duduknya seorang buruh di ruangan kantor Gubernur Banten dinilai sebagai puncak kekesalan kaum buruh.

Hal itu dikatakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Suwaib Amiruddin, Kamis (23/12/2021).

Saat dihubungi Suwaib mengatakan, secara sosiologis aksi para buruh itu merupakan bentuk puncak kekesalan buruh karena aspirasi mereka dianggap tidak diindahkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim. 

"Kalau seandainya pak Gubernur mau menemui mereka pada saat aksi unjuk rasa, saya rasa akhirnya tidak akan seperti ini," katanya.

Namun persoalannya, sampai beberapa kali buruh melakukan aksi tapi tidak pernah ditemui oleh Gubernur Banten.

Padahal para buruh itu menginginkan kehadiran pemimpin mereka di tengah persoalan tuntutan yang sedang mereka perjuangkan. 

Di mata Suwaib, aksi buruh kemarin masih bisa terkendali, dalam artian tidak anarkis seperti apa yang banyak orang persepsikan, meskipun memang sampai menduduki ruang kerja Gubernur. 

"Itu masih terkendali kalau saya lihat yah. Kalau mereka menerobos itu saya pikir itu merupakan bentuk kekesalan mereka saja sampai masuk ke ruangan Gubernur," pungkasnya. 

"Saya pikir harus ada media semacam forum antar buruh, pengusaha dan pemerintah untuk memecahkan persoalan upah yang setiap tahun selalu menjadi persoalan. Forum itu di luar dari apa yang sudah ada saat ini," jelasnya. 

Di forum ini, lanjut Koordinator Pusat (Korpus) Pengelolaan Pengembangan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) dan Pengabdian Pada Masyarakat Untirta ini, persoalan upah itu bisa dibicarakan, meskipun memang secara undang-undang hal itu memang menjadi kewenangan pemerintah pusat. 

"Saya rasa tidak masalah daerah membuat terobosan seperti itu yah, mengeluarkan kebijakan pengupahan baru di luar ketetapan perhitungan undang-undang. Karena biasanya setiap aturan itu pasti akan ada kata akhir yang menyatakan bahwa aturan ini bisa disesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing," jelasnya. 

Berita Terkait
News Update