JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penetapan lokasi sirkuit Formula E Jakarta 2022, di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara oleh Ahmad Sahroni, selaku ketua penyelenggara balapan listrik tersebut dinilai sepihak.
Pasalnya, keputusan memilih kawasan Ancol sebagai sirkuit Formula E, tidak berunding terlebih dahulu dengan DPRD DKI Jakarta.
“Lagi-lagi perencanaan Formula E ini ngawur. Buatnya pakai uang APBD tapi ambil keputusan sesuka hati. Ini uang rakyat DKI bukan uang Pak Sahroni,” ujar anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021).
Anggara menegaskan, selama biaya pelaksanaan Formula E masih menggunakan APBD, maka pengambilan keputusan harus transparan dan akuntabel.
“Jangan bilang pelaksanaan Formula E tidak pakai APBD. Nyatanya progress-nya bisa sampai saat ini karena kita sudah bayar 560 miliar commitment fee pakai APBD,” tambah Anggara.
Anggara juga menyoroti tindak lanjut dari LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kewajiban untuk membuat revisi studi kelayakan (feasibility study).
Dia mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar lebih taat admnistrasi.
"Pakai uang rakyat harus tertib administrasi, ada aturan main. Perintah BPK agar _feasibility study_ direvisi aja belum dilakukan dan dilaporkan ke DPRD, ini sudah main tunjuk sirkuit saja," tambahnya.
Anggara curiga bahwa pengambilan keputusan pelaksanaan Formula E tidak taat administrasi. Pasalnya banyak hal bermasalah yang tampak ditutupi.
Wajar saja jika PSI curiga banya hal yang ditutupi, karena keputusan penetapan sirkuit Formula E dinilai asal-asalan.
"Kami akan menjalankan fungsi pengawasan kami dengan memanggil penyelenggara, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta PT Jakpro untuk mendapat penjelasan selengkap-lengkapnya,” tutup Anggara.