Ahli Pidana UII Tanggapi Vonis Penjara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie: Harusnya Bandar dan Pengedar Narkoba yang Dihukum

Rabu 12 Jan 2022, 13:48 WIB
Majelis hakim jatuhkan vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka dengan 1 tahun penjara. (Foto/Roma)

Majelis hakim jatuhkan vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka dengan 1 tahun penjara. (Foto/Roma)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie harus menanggung hukuman penjara satu tahun akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Sidang vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/1/2022).

Putusan penjara tersebut membuat reaksi sejumlah pihak salah satu komentar datang dari Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Mudzakir.

Dia menilai vonis hakim terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kurang tepat.

"Menurut saya kurang bijaksana apalagi dalam rangka pemberantasan narkoba. Sebab, mereka itu adalah korban dari peredaran narkoba," kata Prof. Mudzakir dalam keterangannya, Selasa (12/1/2022). 

Menurut Prof Mudzakir, dalam terminologi hukum pidana, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie merupakan korban peredaran narkoba.

Oleh sebab itu, dia menilai pasangan suami istri tersebut lebih layak menjalani rehabilitasi ketimbang dipenjara.

"Pertanyaannya adalah, ini kenapa orang yang disebut sebagai user atau korban justru itu dipandang sebagai pelaku?" tegasnya.

Mudzakir berpendapat bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak sepantasnya dihukum penjara.

Menurutnya, yang seharusnya dihukum yakni pengedar, bandar, atau penyuplai narkoba.

"Semua penyuplai, agen, pengedar, hingga distributor harusnya dihukum mati agar tidak ada korban-korban lain seperti Nia dan Ardi," pungkas Prof. Mudzakir. (*/mia)

Berita Terkait
News Update