Tepat di Hari Ibu, Jerinx SID Mohon Penangguhan Penahanan Saat Persidangan: Ibu Saya Sedang Sakit-Sakitan

Rabu 22 Des 2021, 14:41 WIB
Kuasa Hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso. (Foto/cr07)

Kuasa Hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso. (Foto/cr07)

"Saya sebagai terdakwa maupun menjamin akan melarikan diri saya tidak akan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana," tutur pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina Jerinx tersebut.

"Saya sampaikan yang mulia saya mohon agar yang mulia majelis hakim mengabulkan permohonan saya," jelasnya.

Diketahui, Sidang Jerinx SID kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan, Rabu (22/12/2021).

Sekadar mengingatkan, Jerinx SID ditahan di Polda Metro Jaya per 1 Desember 2021 atas dugaan kasus ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Selebgram Adam Deni.

Perseteruan ini bermula dari komentar yang menanyakan kevalidan pernyataan Jerinx terkait artis yang di-endorse Covid-19.

Tak lama selang berseteru dengannya, akun musisi tersebut menghilang.

Jerinx lantas menuduh Adam Deni sebagai dalang yang menghilangkan akun pribadinya.  

Adam Deni kemudian mendapat telepon dari Jerinx. Dalam sambungan telpon tersebut, Ahmad Deni mengaku dihina dan dimaki oleh Jerinx.

Adam Deni yang merekam percakapannya tersebut akhirnya menjadikan itu bukti untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo Pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008. (cr07)

Berita Terkait
News Update