ADVERTISEMENT

Tepat di Hari Ibu, Jerinx SID Mohon Penangguhan Penahanan Saat Persidangan: Ibu Saya Sedang Sakit-Sakitan

Rabu, 22 Desember 2021 14:41 WIB

Share
Kuasa Hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso. (Foto/cr07)
Kuasa Hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso. (Foto/cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dia juga menegaskan, tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan persidangan.

"Saya sebagai terdakwa maupun menjamin akan melarikan diri saya tidak akan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana," tutur pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina Jerinx tersebut.

"Saya sampaikan yang mulia saya mohon agar yang mulia majelis hakim mengabulkan permohonan saya," jelasnya.

Diketahui, Sidang Jerinx SID kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan, Rabu (22/12/2021).

Sekadar mengingatkan, Jerinx SID ditahan di Polda Metro Jaya per 1 Desember 2021 atas dugaan kasus ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Selebgram Adam Deni.

Perseteruan ini bermula dari komentar yang menanyakan kevalidan pernyataan Jerinx terkait artis yang di-endorse Covid-19.

Tak lama selang berseteru dengannya, akun musisi tersebut menghilang.

Jerinx lantas menuduh Adam Deni sebagai dalang yang menghilangkan akun pribadinya.  

Adam Deni kemudian mendapat telepon dari Jerinx. Dalam sambungan telpon tersebut, Ahmad Deni mengaku dihina dan dimaki oleh Jerinx.

Adam Deni yang merekam percakapannya tersebut akhirnya menjadikan itu bukti untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT