ADVERTISEMENT

Ini Kata Kuasa Hukum Jerinx SID Soal Kabar Cerai Kliennya dengan Nora Alexandra

Rabu, 29 Desember 2021 13:20 WIB

Share
Jerinx SID dan Nora Alexandra. (foto: instagram/@ncdpapl)
Jerinx SID dan Nora Alexandra. (foto: instagram/@ncdpapl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini berembus dugaan kabar Nora Alexandra akan berpisah dengan Jerinx SID. Hal tersebut bermula dari unggahan Nora Alexandra yang mengisyaratkan adanya keretakan rumah tangga.

Disinggung terkait kabar tersebut, kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso enggan memberikan keterangan.

"Oh kami tim pembela tidak masuk kepada wilayah yang sifatnya personal ya. Kami tidak bisa menanggapi itu," terang Sugeng saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Dikabarkan, sejauh ini Nora Alexandra belum menjenguk sang suami lantaran kesibukan pekerjaan di Bali. Selain itu, istri dari musisi tersebut juga tengah menjaga mertuanya yang sakit. 

"Nora menggantikan posisi Jerinx sebagai kepala keluarga, untuk menjaga ibunya dan Nora bisa mengikuti juga persidangan secara online," tuturnya.

Sugeng menyebut kemungkinan Nora Alexandra baru bisa menemani sang suami jika telah pindah ke Jakarta. Diketahui, Jerinx saat ini tengah mengurus pemindahan ke Jakarta terkait pengajuan tahanan kota.

"Tapi kehadiran dia di sini menurut saya tidak terlalu penting ya karena Jerinx siap secara mental yang dibutuhkan adalah memang pendamping terhadap ibundanya Jerinx yang sudah usia itu," jelas Sugeng.

Diketahui, Jerinx SID ditahan di Polda Metro Jaya per 1 Desember 2021 atas dugaan kasus ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Selebgram Adam Deni.

Perseteruan ini bermula dari komentar yang menanyakan kevalidan pernyataan Jerinx terkait artis yang di endorse Covid-19.

Tak lama selang berseteru dengannya, akun musisi tersebut menghilang. Jerinx lantas menuduh Adam Deni sebagai dalang akan hilangnya akun pribadinya.  

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT