ADVERTISEMENT

Jerinx SID Siap Boyong Istri dan Ibunda ke Jakarta Terkait Pengajuan Tahanan Kota

Rabu, 29 Desember 2021 15:23 WIB

Share
Jerinx SID siap boyong istri dan ibunya ke Jakarta terkait pengajuan tahanan kota. (foto: instagram/@jrxsid)
Jerinx SID siap boyong istri dan ibunya ke Jakarta terkait pengajuan tahanan kota. (foto: instagram/@jrxsid)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Musisi Jerinx SID sudah terdaftar sebagai warga DKI Jakarta. Hal ini menyusul upayanya terkait pengajuan pengguhan penanganan atau tahanan kota.

Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso mengatakan kliennya sudah mempersiapkan pemindahan rumah ke Jakarta.

"Iya, dia siap untuk kasus ini bahkan dia sudah mengatur pemindahan KTP-nya, rumahnya, untuk dapat mendapatkan status penangguhan penanganan yang atau setidak-tidaknya tahanan kota," terang Sugeng Teguh Santoso saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Sugeng mengatakan Jerinx sudah merencanakan pemindahan ini sejak satu bulan sebelum penahanan oleh Polda Metro Jaya.

Jika pengajuan tahanan kota dikabulkan, Jerinx akan memboyong serta sang istri, Nora Alexandra. Selain itu, ada kemungkinan ibunda Jerinx yang tengah sakit akan ikut pindah.

Pasalnya Jerinx khawatir jika sang ibu tak ada yang mengurus jika harus ditinggal di Bali.

"Iya, sama Nora juga. Kalau misalnya Jerinx ada ini, mungkin Ibunya dibawa ke sini. Kalau memang tidak ada yang mengurus, dibawa ke rumahnya di Jakarta," jelas Sugeng.

Sugeng dengan tegas menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif dan mengikuti prosedur hukum dengan baik. Dikatakan Sugeng, kliennya siap menerima konsekuensi atas apa yang dia lakukan.

"Menurut Jerinx proses ini harus dia ikuti dengan baik. Dia siap dengan konsekuensinya, dan saya juga berharap pelapor juga siap dengan konsekuensinya," tutur Sugeng.

Diketahui, Jerinx SID ditahan di Polda Metro Jaya per 1 Desember 2021 atas dugaan kasus ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Selebgram Adam Deni.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT