JPU Tolak Nota Keberatan Jerinx SID Terkait Dugaan Kasus Pengancaman Media Elektronik

Rabu 29 Des 2021, 14:46 WIB
Jerinx SID. (foto: poskota/cr07)

Jerinx SID. (foto: poskota/cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan Jerinx SID terkait dugaan kasus pengancaman melalui media elektronik kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Adapun sidang agenda yang digelar yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

Dalam persidangan, JPU menolak nota keberatan yang diajukan oleh pihak Jerinx pada sidang sebelumnya.

"Bersama uraian kami di atas maka menurut penuntut umum alasan keberatan penasehat hukum terdakwa yang diuraikan dalam eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa, seluruhnya tidak memenuhi persyaratan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP," kata JPU dalam persidangan.

"Sehingga dengan demikian maka eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," tambahnya. 

Penolakan Jaksa tersebut didasari atas beberapa alasan. Diantaranya surat dakwaan tidak lengkap.

Kedua yakni surata dakwaan disusun dengan tidak cermat. Sementara poin ke tiga yakni surat dakwaan tidak jelas.

"Penuntut umum tidak yakin dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa," papar JPU. 

Lebih lanjut, Jaksa memohon kepada majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan suami dari Nora Alexandra tersebut. 

JPU menyatakan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum pemilik nama I Gede Aryastina tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Sehingga harus ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima," tambah JPU.

Berita Terkait

News Update