Kenaikan UMP DKI 2022 Dinilai Bisa Berdampak Buruk Terhadap Investasi, Disnakertransgi DKI Jakarta Buka Ajuan Penyesuaian UMP

Rabu 29 Des 2021, 14:45 WIB
Ketua Umum  Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi. (ist)

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dinilai dapat berdampak buruk terhadap geliat investasi di Ibukota.

Pasalnya, kenaikan UMP tersebut dapat membuat para investor enggan menanamkan modalnya dan kabur meninggalkan Ibukota yang akhirnya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.

"Saya berharap bahwa kondisi ini harus tetap kondusif jangan nanti akhirnya berdampak negatif baik itu terhadap investasi kemudian juga pertumbuhan ekonomi," ujar Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi saat dihubungi, Rabu (29/12/2021).

Meski dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1517 tentang UMP tahun 2022 disebutkan, kenaikan tersebut hanya bagi karyawan yang sudah bekerja di atas satu tahun, namun tetap saja akan memberatkan pihak pengusaha.

Pasalnya, saat ini para pengusaha sedang kembali merangkak setelah hampir dua tahun terpuruk karena pandemi Covid-19.

Diana berharap dengan adanya aturan penyesuaian UMP 2022 bagi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan keuangan, dapat memberi dampak positif bagi pengusaha.

"Nah ini berharap bahwa kondusif, deh, situasinya. Toh, ada SK Kadisnaker turunan dari Pergub, sehingga bisa mengikuti acuan dari peraturan Gubernur," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta telah membuka pengajuan penyesuaian UMP tahun 2022 bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengungkapkan pengajuan penyesuaian kenaikan UMP tersebut dibuka hingga tanggal 20 Januari 2022.

"Kita memberikan kesempatan, silahkan saja mulai dari sekarang boleh. Kita kasih waktu sampai tanggal 20 Januari 2022," ujar Andri saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (28/12/2021). (yono)

Berita Terkait

News Update