JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus Jerinx SID terkait pengancaman Adam Deni masih berlanjut.
Terbaru, Jerinx SID membacakan eksepsi atau sidang keberatan, ia memohon untuk melakukan siding tatap muka.
"Kepada majelis hakim, yang mulia agar berkenan untuk dapat melaksanakan sidang secara tatap muka atau secara offline," ucap Jerinx SID, dikutip dari PMJ News, pada Rabu (22/12/2021).
Menurut Jerinx, sidang tatap muka tersebut bertujuan untuk menunjukkan beberapa dokumen untuk memperkuat argumennya.
"Juga penting adalah dengan sidang offline para hakim yang mulia bisa melihat ekspresi seseorang itu apakah sedang berbohong atau dia jujur, atau dia tidak jujur," jelasnya.
Di sisi lain, Jerinx juga mengajukan permohonan agar bisa dijadikan tahanan kota, alasannya, dirinya menjadi tulang punggung keluarga dan berstatus sebagai duta anti narkoba di Bali.
Dalam kasus ini, Jerinx didakwa dengan Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu karena ia diduga telah mengirimkan pesan bernada ancaman dengan sengaja.
Selain itu, suami Nora Alexandra ini juga didakwa pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr09)