JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan terhadap Aktivis Faizal Assegaf terkait dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Rabu (22/12/2021).
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, penyidik sudah memeriksa 13 saksi terkait kasus tersebut.
“Laporan terhadap penghinaan NU. Ini kami sampaikan yang dilakukan FA kasusnya sudah diproses Siber Bareskrim. Sudah diperiksa 13 saksi,” kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.
Dari 13 saksi yang diperiksa terdapat 7 saksi yang merupakan saksi utama. Sedangkan 6 lainnya merupakan saksi ahli. “7 saksi dan 6 saksi ahli,” katanya.
Seperti diketahui, Faizal dilaporkan Ketua Rabithah al-Ma'ahid al-Islamiyyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) KH Rakhmad Zaelani Kiki ke Bareskrim Polri.
Faizal diduga menghina NU dengan pernyataan ‘Jadi semakin kita jauh dari NU, maka semakin kita cinta kepada NKR’. Hal itu dianggap melecehkan NU.
Laporan tersebut diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0668/XII/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 20 November 2021. (Adji)