Tinjauan Bersama Kapolri, Polda Banten Akan Perketat Pengawasan Mobilitas Masyarakat di Pelabuhan Merak Jelang Nataru

Rabu 22 Des 2021, 17:15 WIB
Paparannya Polda Banten di depan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat melakukan peninjauan di Pelabuhan Merak, Rabu (22/12/2021). 

Paparannya Polda Banten di depan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat melakukan peninjauan di Pelabuhan Merak, Rabu (22/12/2021). 

MERAK, POSKOTA.CO.ID - Polda Banten memperketat pengawasan mobilitas masyarakat di Pelabuhan Merak menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Pengetatan itu akan dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 sesuai dengan kebijakan PPKM darurat yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Hal itu disampaikan pihak Polda Banten saat tinjauan bersama dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dalam hal ini disampaikan Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat dalam paparannya di depan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat melakukan peninjauan di Pelabuhan Merak, Rabu (22/12/2021). 

Amiludin melanjutkan, dalam rangka pengamanan Nataru 2021, pihaknya menerjunkan 200 personil yang disebar ke sejumlah titik.

Sedangkan untuk pengamanan di Pelabuhan Merak ada 392 personil yang dikerahkan. 

"Selain itu kami juga melakukan kordinasi dan sinergi dengan lembaga dan kementerian lainnya dalam rangka mengendalikan laju penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten," ujarnya. 

Untuk di Pelabuhan Merak, lanjut Amiludin, Polda Banten akan meningkatkan berbagai fasilitas seperti gerai vaksin di kapal dan gerai swab di Pelabuhan. Karena hal itu menjadi salah satu persyaratan wajib bagi calon penumpang yang akan menyebrang. 

"Kita fasilitasi bagi penumpang yang belum melakukan vaksinasi," ucapnya. 

Di tempat lain, tambahnya, Polda Banten juga akan memperketat masuknya Pekerjaan Migran Indonesia (PMI), membatasi kegiatan masyarakat, kegiatan olahraga harus dilakukan tanpa penonton serta himbauan sampai kepada tingkat RT. 

Polda Banten juga melarang kegiatan kompoy pada saat perayaan pergantian tahun, kerumunan juga maksimal 50 persen serta pemberlakuan ganjil genap ke arah menuju tempat wisata.

Berita Terkait
News Update