JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Musisi Jerinx SID mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Adapun alasan Jerinx mengajukan penahanan, yakni lantaran dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
Ia juga menyebutkan, jika alasan kuat pengajuan penangguhan penahanan dirinya, lantaran sang ibunda disebut tengah sakit-sakitan.
"Adapun permohonan ini saya ajukan karena saya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga, keluarga saya semua di Bali. Saat ini Ibu saya yang sudah sangat berusia kembali sakit-sakitan karena kasus ini beliau sakit-sakitan," ujar Jerinx SID dalam persidangan.
Suami Nora Alexandra itu mengungkapkan Ibunya sudah tak berpenghasilan, karena orang tuanya telah cerai sejak masih kecil.
Oleh karena itu, penahanan ini sangat berpengaruh terhadap ekonomi keluarganya.
Selain itu, alasan kedua yakni lantaran status Jerinx saat ini yang berstatus sebagai duta anti narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
Penahanannya kini dinilai mempersulit tugasnya untuk membantu pemerintah memerangi narkoba.
"Apabila dilakukan penahanan akan mempersulit tugas pemohon untuk membantu pemerintah untuk memerangi narkoba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," terangnya.
Terakhir, pemain drum tersebut berjanji di hadapan majelis hakim untuk bersikap kooperatif selalu hadir dalam seluruh jadwal persidangan.
Dia juga menegaskan, tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan persidangan.
"Saya sebagai terdakwa maupun menjamin akan melarikan diri saya tidak akan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana," tutur pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina Jerinx tersebut.
"Saya sampaikan yang mulia saya mohon agar yang mulia majelis hakim mengabulkan permohonan saya," jelasnya.
Diketahui, Sidang Jerinx SID kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan, Rabu (22/12/2021).
Sekadar mengingatkan, Jerinx SID ditahan di Polda Metro Jaya per 1 Desember 2021 atas dugaan kasus ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Selebgram Adam Deni.
Perseteruan ini bermula dari komentar yang menanyakan kevalidan pernyataan Jerinx terkait artis yang di-endorse Covid-19.
Tak lama selang berseteru dengannya, akun musisi tersebut menghilang.
Jerinx lantas menuduh Adam Deni sebagai dalang yang menghilangkan akun pribadinya.
Adam Deni kemudian mendapat telepon dari Jerinx. Dalam sambungan telpon tersebut, Ahmad Deni mengaku dihina dan dimaki oleh Jerinx.
Adam Deni yang merekam percakapannya tersebut akhirnya menjadikan itu bukti untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo Pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008. (cr07)