Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Cr01)

Regional

Hah! Tersangka Penipuan Cek Kosong Eks Gubernur Bengkulu dan Anggota DPR RI Belum Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Rabu 22 Des 2021, 18:19 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara kasus dugaan penipuan dengan modus cek kosong yang dilakukan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin dan Mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik sudah diserahkan ke Kejaksaan.

"Nah ini kan kasusnya berkas sudah diserahkan ke kejaksaan udah tinggal tahap 2 aja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (22/12/2021).

Sebelumnya, Najmuddin dan Saleh telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini keduanya belum dilakukan penahanan.

Menurut Zulpan, pihaknya belum melakukan penahanan kepada kedua tersangka lantaran berkas perkara masih belum tahap 2 atau P21.

"Ya nanti begitu sudah tahap 2 ini kita serahkan ke kejaksaan untuk penahanan ya," ungkapnya.

Kuasa Hukum Bantah

Kuasa hukum Eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan Mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik, Yasrizal, membantah adanya dugaan penipuan modus cek kosong.

Yasrizal membantah kliennya tersebut telah melakukan dugaan penipuan cek kosong sebesar Rp33 Miliar.

Dia mengkalim justru pihak PT Tirto Alam Cindo, selaku penjual yang telah melakukan penipuan dengan memanipulasi kondisi baranv yang tidak sesuai dengan kondisi yang disepakati.

"Dan sengan sengaja memutarbalikkan fakta dengan tujuan menekan kloen kami agar mau membayar barang yang harga sebenarnya Rp6 miliar dan meminta pembayaran Rp33 miliar," kata Yasrizal dalam keterangan, Rabu (22/12/2021).

Sejak awal, kata Yasrizal, Saleh selaku Dirut PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API) bersedia melunasi berapa pun nilai transaksinya. Namun Saleh meminta dilakukan appraisal oleh tim independen.

"Tetapi dari pihak penjual tidak mau dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen, tetap memaksa klien kami membayar Rp 33 miliar sesuai kesepakatan lisan," ucapnya.

Yasrizal mengeklaim, sejak awal, kliennya selaku pembeli telah mengeluarkan uang muka sebesar Rp 7,5 miliar kepada pihak penjual PT Tirto Alam Cindo saat kesepakatan lisan disepakati.

Saat itu, tim kliennya yang mengecek pabrik merasa kaget karena mesin-mesin pabrik jauh dari apa yang disepakati.

"Banyak mesin-mesin pabrik itu yang diklaim sebagai aset pihak penjual dan masuk dalam kesepakatan perjanjian jual beli, tidak ada barangnya, karena telah dijual kepihak lain sebelumnya," kata Yusrizal.

Berdasar temuan itu, kata dia, Saleh dan Agusrin meminta dilakukan appraisal oleh tim independen untuk menemukan nilai yang pantas dan layak untuk mesin-mesin tersebut.

Pasalnya, bila tidak mau dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen, transaksi dibatalkan dan uang DP Rp 7,5 miliar minta dikembalikan.

Hal itu pun tertuang dalam surat resmi yang dikirimkan Saleh dan kepada pihak penjual.

"Hingga hari ini, pihak penjual tidak bersedia dilakukan appraisal, malah terus menekan Pak Saleh untuk membayar uang Rp 33 miliar. Padahal, nilainya hanya Rp 6 miliar," katanya.

Yasrizal juga mengatakan, perihal kesepakatan jual beli, masing-masing pihak sepakat untuk menyerahkan cek kosong sebagai jaminan transaksi.

"Pihak penjual menyerahkan cek kepada pihak pembeli dan pihak pembeli menyerahkan cek kepada pihak penjual sebagai jaminan transaksi," kata Yusrizal.

Awal Mula Kasus

Kuasa hukum PT Tirto Alam Cindo, Andreas menjelaskan kasus penipuan itu bermula ketika kliennya dan kedua tersangka menjalin kerjasama bisnis kayu pada 2019 silam.

Saat itu Najmuddin yang masih menjabat sebagai Gubernur Bengkulu mengaku memiliki hak atas pengelolaan hutan (HPS), sehingga dapat mempermudah bisnis tersebut.

"Jadi pada Juni atau Juli kalau gak salah, klien saya dengan Agusrin Najmuddin bertemu untuk bekerjasama, untuk bidang kayu di Bengkulu," katanya.

"Waktu itu karena si Najmuddin mengaku punya HPH. Kemudian klien saya punya pabrik, alat berat, dan kendaraan berat segala macam," sambung Andreas.

Ditengah penjajakan kerjasama, kata Andreas, kedua pelaku justru menawari kliennya agar menjual pabrik yang dimilikinya senilai Rp33 miliar.

Tersangka kemudian membayar uang muka senilai Rp2,9 miliar. Sementara sisa pembayaran akan dilunasi dalam kurun waktu dua sampai tiga bulan ke depan.

"Sebagai iktikad baik mereka mengeluarkan dua lembar cek, nilainya masing-masing Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar," ucap Andreas. (Cr01)

Tags:
Eks Gubernur Bengkulu Belum Ditahan Terkait Penipuan Cek KosongAgusrin M Najamudin Belum Ditahan KPK Terkait Penipuan Cek KosongEks Anggota DPR RI Belum Ditahan Terkait Penipuan Cek KosongRaden Saleh Abdul Malik Belum Ditahan Terkait Penipuan Cek KosongAlasan Polisi Belum Menahan Agusrin M NajamudinAlasan Polisi Belum Menahan Raden Saleh Abdul Malik

Administrator

Reporter

Administrator

Editor