ADVERTISEMENT

Bekas Gubernur Bengkulu Merasa Ditipu, Laporkan Balik PT TAC ke Polda Metro Jaya

Sabtu, 25 Desember 2021 02:33 WIB

Share
Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (foto: ist)
Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin melaporkan balik PT. Tirto Alam Cindo (TAC) ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penipuan, penggelapan serta pemerasan yang dialaminya.

Laporan tersebut tertuang dengan nomor: LP/B/6469/XII/2021SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 Desember 2021 dengan terlapor Ny. Ang Lau Shuk Yee alias Teana, Ny. Lili, dan Mr. Lulu. 

"Selama ini klien kami diam saja walaupun pemberitaannya memutar balikkan fakta dan mencemarkan nama baik klien kami, karena klien kami selalu berpikiran baik, yaitu hanya meminta dilakukan appraisal independen terhadap mesin-mesin pabrik yang dijual guna mendapatkan nilai yang sewajarnya," kata Kuasa hukum mantan Gubernur Bengkulu, Heru Pratama, Jumat (24/12/2021).

Ia memaparkan, awalnya kliennya membayar DP Rp7,5 miliar, ternyata nilai harga mesin-mesin yang dijual itu berkisar Rp6 miliar, bukan Rp33 miliar seperti yang ditawarkan oleh penjual. Kemudian ditemukan fakta beberapa mesin milik pembeli, tapi dijual kembali kepada kliennya.

 

Makanya, kata Heru pihaknya meminta dilakukan appraisal yang independen, guna mendapatkan nilai yang sebenarnya.

Tapi rupanya, tawaran appraisal dari pihaknya ditolak dan tawaran ini dilakukan berkali-kali kepada penjual, karena ditolak, maka pembeli meminta transaksi dibatalkan, dan uang DP Rp7,5 miliar dikembalikan. 

"Malah mereka diam-diam mencairkan cek yang menjadi jaminan transaksi yang seharusnya bisa dicairkan setelah saham pabrik yang diperjualbelikan dibaliknamakan kepada pembeli," ucapnya.

Kenyatannya, sambung Heru saham tersebut sampai saat ini belum berpindahtangan kepada pembeli. Pihak PT. TAC malah menyebutkan pihaknya yang memutarbalikkan fakta dengan tujuan untuk menekan dan memaksa kliennya membayar Rp33 miliar, padahal barang seharga Rp6 miliar kemudian melaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya.

"Tujuannya memaksa klien kami membayar Rp 33 miliar, kalau membayar Rp33 miliar maka laporan Polisi di Polda Metro Jaya akan dicabut dan berhenti memberitakan di media.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ilham Syahputra Tanjung
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT