JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, telah melayangkan surat panggilan kepada TS, wanita warga Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021), terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Layangan surat panggilan tersebut untuk meminta keterangan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap).
Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang pria bernama Rey Alexander Putra (RAP), di mana dalam kasus ini, ia mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.
Namun, upaya klarifikasi pihak penyidik terhadap TS tidak membuahkan hasil.
Sebab, yang bersangkutan, TS, tidak hadir memenuhi undangan atau mangkir panggilan penyidik.
TS yang ditanyai awak media terkait klarifikasi undangan penyidik, juga tidak memberikan respons via aplikasi WatssApp-nya.
Sementara Bobby Worotitjan yang bertindak sebagai kuasa hukum TS, meminta media agar bersabar.
"Sabar aja ya," jawab Bobby singkat via apikasi WattsApp-nya, Rabu (29/12/2021).
Bobby menyampaikan akan memberikan jawaban seutuhkan atas laporan yang dialamatkan pada TS, kliennya.
"Nanti besok saya jelaskan dalam hak jawab ya," pesanya.
Dia juga tidak bersedia menjawab ketika ditanyai lebih jauh tentang alasan ketidakhadiran kliennya tersebut.