Husin Shihab, pelapor Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana saat berada di Polda Metro Jaya. (Foto/Poskota.co.id/Cr01)

NEWS

Pelapor Bahar bin Smith: Dia Bilang Habib Rizieq Dipenjara Gegara Bikin Maulid Nabi, Nah Ini Bohong!

Senin 20 Des 2021, 21:41 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi diduga karena telah menyebar ujaran kebencian. Pelapor sebut Bahar telah berbohong soal pernyataannya yang mengatakan Habieb Rizieq dipenjara karena telah membuat Maulid Nabi.

Husin Shihab, pelapor Bahar mengatakan bahwa apa yang telah diucapkan Bahar di media sosial itu dinilai bohong.

"Laporan kedua Bahar Smith bilang Habib Rizieq karena bikin Maulid Nabi dipenjara, nah ini bohong padahal bukan karena itu dipenjara," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/12/2021).

Perkataan lain Bahar yang dianggap telah memprovokasi dan menyebar kebencian yaitu soal enam laskar FPI dibantai dan dicopot kukunya, kemudian dibakar kemaluannya.

"Kan ini bohong, belum bisa dibuktikan tapi dia sudah sebarkan informasi yang nyesatkan di masyarakat, tujuannya untuk provokasi masyarkaat khususnya umat islam karena umat islam kan beragam, ada yang pendukung Habib Rizieq, ada yang pro dengan pemerintah. Artinya yang gak suka Habib Rizieq juga banyak," jelas Husin.

Husin menambahkan, dirinya telah mempersiapkan barang bukti yakni berupa tangkapan layar, link dan video yang telah dimasukkan ke dalam USB sebagai barang bukti dalam pemeriksaan yang dilakukan.

"Ada beberapa pertanyaan yang saya jawab sesuai dengan bukti-bukti yang saya kumpulkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini dia kembali harus berurusan dengan polisi karena dugaan kasus menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporam terhadap Habib bin Smith. Namun Zulpan tidak bisa membeberkan secara detail.

"Benar (dilaporkan)," ujarnya singkat kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).

Dalam surst laporan tertulis Habib Bahar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

Perkara tersebut telah direkomendasikan untuk ditindak lanjuti Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut Habib Bahar dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Habib Bahar dituduh menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA. (Cr01)

Tags:
Bahar bin Smith Dilaporkan Gegara Sebar KebohonganBahar bin Smith Tuding Habib Rizieq Dipenjara Gegara Maulid NabiPelapor Sebut Bahar bin Smith Sudah Berbohong Dalam CeramahnyaCeramah Bahar bin Smith Penuh KebohonganAlasan Husin Shihab Laporkan Bahar bin Smith ke Polisi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor