ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Agendakan Pemanggilan Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Terkait Laporan Dugaan SARA

Kamis, 23 Desember 2021 17:53 WIB

Share
Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Foto/Cr01)
Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Foto/Cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Proses hukum dugaan penyebaran ujaran kebencian atau SARA oleh Bahar bin Smith dan Eggi Sujana terus bergulir. Pemanggilan kepada kedua terlapor akan segera dilakukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik telah melakukan penyelidikan atas laporan terhadap Bahar dan Eggi yang masuk pada 7 Desember 2021.

"Penyidik melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan tersebut. Ke depan akan berproses secara hukum," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/12/2021).

Dikatakan Zulpan, penyidik menindaklanjuti laporan tersebut karena terdapat sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor.

"Laporan yang diberikan pelapor terhadap pelapor memiliki data, artinya memiliki bukti terkait visualisasi atau rekam jejak digital terkait dengan laporan itu. Disertakan pada saat membuat laporan," ungkapnya.

Zulpan memastikan, pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Bahar dan Eggi sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian atau SARA.

"Tentunya akan diagendakan untuk melanjutkan proses ini," jelasnya.

Diketahui, pelapor Bahar bin Smith dan Eggi Sujana, Husin Shihab, mengungkap alasan dan masalah sehingga dia melapor ke polisi.

Kedua orang itu dilaporkan karena masalah pernyataan KSAD Dudung Abdurrachman soal Tuhan bukan orang Arab.

Menurutnya, Bahar dan Eggi telah memelintir bahasa Dudung seolah-olah Dudung menyetarakan antara manusia dan Tuhan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT