ADVERTISEMENT

Ditahan 15 Tahun Penjara, Begini Kronologi Tersangka Cabuli Anak di Bawah Umur di Bekasi

Kamis, 23 Desember 2021 17:13 WIB

Share
Tersangka AY (31) memakai baju tahana orange polres metro Bekasi kota, Kamis (23/12/2021) sore. (Foto/Ihsan Fahmi)
Tersangka AY (31) memakai baju tahana orange polres metro Bekasi kota, Kamis (23/12/2021) sore. (Foto/Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota meringkus pelaku perbuatan pencabulan berinsial AY (31) atas korban dibawah umur yaitu SHZ (11) korban warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (23/12/2021) sore.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Aloysius Suprijadi, mengungkapkan bila, daripada tersangka AY (31) kini disangkakan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

"Tersangka AY (31), tentang peringatan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun (penjara) atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," ucap Kombespol Aloysius Suprijadi, Kamis (23/12/2021) sore.

Sebelumnya diketahui bahwa 18 Desember 2021, telah terjadinya perkara cabul terhadap anak di sebuah warung di Kecamatan Bekasi Selatan.

AY (31) Disangkakan pasal 82  UU RI No.17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam penyelidikannya, AY (31) melakukan aksinya ketika korban SHZ (11) bermain di area warungnya bersama teman korban.

"Pada saat kejadian korban sedang bermain dengan teman korban yang berinsial SR (8 tahun) di warung pelaku mencium, dengan meraba-raba bagian dada dan kemaluan korban sedang diketahui korban masih di bawah umur," ujar Kombes pol Aloysius Suprijadi.

Pada tindakan kepolisian, dengan melakukan penyelidikan telah menyita barang bukti, dan pada tanggal 21 Desember 2021, dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku.

Dengan barang bukti yang disita oleh kepolisian yaitu, satu buah akte korban, satu setel baju anak berupa kaos, kaos dalaman, celana dalam dan celana pendek milik korban. (Kontributor/Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT