Naik Kereta Saat Nataru, Anak Usia 12 Tahun Wajib Tes PCR, Disediakan Layanan RT-PCR dengan Tarif Rp195 Ribu

Kamis 23 Des 2021, 17:04 WIB
Suasana pemudik di Stasiun Senen.(dok)

Suasana pemudik di Stasiun Senen.(dok)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Ada ketentuan baru, untuk naik Kereta Saat Nataru, bagi anak usia 12 tahun diwajibkan tes PCR.

Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), disediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen khusus penumpang kereta.

Sesuai ketentuan baru tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No 112 Tahun 2021 berlaku tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari diwajibkan melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3x24 jam bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun  di masa angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Selain itu penumpang anak juga harus didampingi orang tua.

"Untuk membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak dibawah 12 tahun,  PT KAI Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dengan tarif Rp195 ribu, " ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa kepada Poskota usai dikonfirmasi, Kamis (23/12/2021).

Eva menyebutkan pemeriksaan RT-PCR di Stasiun mulai beroperasi pada Kamis 23 Des 2021 s.d 2 Januari 2022 . Adapun jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00 s.d 21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 s.d 22.30 WIB

"Bagi pelanggan anak dibawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas, " tuturnya.

Sementara itu eva menghimbau para pelanggan yang akan menggunakan layanan RT-PCR di stasiun agar memperhitungkan waktu antara  pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA, sebab hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel.

"Hasil test akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi, " imbuhnya.

Dengan demikian adapun sesuai ketentuan SE Kemenhub nomor 112 tahun 2021 terdapat sejumlah ketentuan khusus untuk pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022 sebagai berikut :
*1.Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun*
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib Didampingi orang tua

*2.Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun*
- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam


*3. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun*
- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam . (*)
 

Berita Terkait

News Update