Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, larang ASN cuti meskipun PPKM Level 3 dibatalkan, berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (Foto/dokpanrb)

Nasional

Catat! Menteri Tjahjo Kumolo Larang Pegawai Negeri Cuti Meskipun PPKM Level 3 Dibatalkan, Berlaku Sejak 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022

Senin 13 Des 2021, 12:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Tjahjo Kumolo larang pegawai negeri cuti meskipun PPKM Level 3 dibatalkan, berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dibatalkan, namun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri tetap dilarang mengambil cuti, termasuk bepergian ke luar daerah," terang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/12/2021). 

Menteri Tjahjo menegaskan kembali, ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid-19.

"ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," pungkas Menteri Tjahjo. 

Selain itu, lanjut Tjahjo, ASN juga ikut serta dalam penyampaian informasi yang optimis dan positif terkait penanganan Covid-19 oleh pemerintah.

Perlu ditegaskan, ASN tidak boleh membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah, serta provokasi yang berkaitan dengan pemerintah, khususnya juga dalam penanganan pandemi.

Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.

Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.

ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja. 

ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya.

Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Lihat juga video “Kapal Nelayan Terbalik Dihantam Ombak, Seorang Nelayan Masih Dalam Pencarian”. (youtube/poskota tv)

Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Juga cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini saling melengkapi aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Bepergian Keluar Daerah dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam SE itu, angka 1 huruf a dan angka 2 huruf a menyebutkan larangan  cuti serta bepergian ke luar kota pada hari kerja lainnya di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah. (johara)

Tags:
Menteri PANRB Tjahjo Kumololarang ASN cuti meskipun PPKM Level 3 dibatalkanberlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022larang ASN cuti akhir tahunlaarangan ke luar negeriasn dilarang cutisanksi asn cuti akhir tahunlarangan cuti pegawai negeripegawai negeri dilarang cuti akhir tahunlarangan cuti akhir tahun

Administrator

Reporter

Administrator

Editor