ADVERTISEMENT

Wajib Tahu! ASN di Lingkungan Pemkot Serang Dilarang Cuti Saat Libur Nataru

Minggu, 19 Desember 2021 13:22 WIB

Share
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin. (foto: luthfi)
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin. (foto: luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Pemkot Serang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajukan cuti selama lubur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat meningkatnya aktivitas masyarakat selama Libur Nataru.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/27-BKPSDM/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkot Serang.

“Pada prinsipnya mulai dari 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 ASN dilarang cuti,” ujar Sekda Kota Serang Nanang Saefudin kepada wartawan, Jum’at (17/12/2021).

Nanang mengungkapkan, langkah tersebut sebagai tindaklanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

“Ya, termasuk ASN tak boleh mudik selama libur Nataru,” terangnya.

Ada beberapa hal tertentu yang dikecualikan. Seperti, cuti melahirkan, sakit dan undangan kegiatan ke luar kota bersifat penting. Kebijakan ini pun berlaku bagi pegawai dengan status perjanjian kerja.

“Kecuali, hal-hal tertentu misalnya ada orang tua sakit atau anak berobat itu mesti akan kita berikan rekomendasi,” katanya.

Nanang menegaskan, akan memberikan sanksi disiplin kerja bagi ASN yang melanggar edaran tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Sanksinya ringan sedang dan berat. Nanti secara teknis ada di BKPSDM,” terangnya. (Kontributor Banten/ Luthfillah)

ADVERTISEMENT

Editor: Trias Haprimita
Contributor: Luthfillah
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT